SIDOARJO TERKINI
Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Java Corruption Watch Pertanyakan Terbitnya SP3 Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT BCM Senilai Rp 200 Miliar

 

Foto Ketua Umum Java Corruption Watch Sigit Basuki ST.

SIDOARJOterkini – Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo atas kasus dugaan korupsi kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk terkait refinancing kredit kepada PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) senilai Rp 200 miliar, mendapat sorotan Java Corruption Watch (JCW)

Ketua Umum JCW Sigit Imam Basuki mengakui, dirinya sempat kaget dengan terbitnya SP3 atas kasus yang menyeret nama Direktur PT BCM Trisulowati alias Chin-Chin dan Komisaris Utama, Gunawan Angka Widjadja tersebut.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/06 Tanggulangin Hadiri Musdes Penatarsewu

“Saya sangat mengapresiasi langkah Kejari yang telah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan,”ujar Sigit, Senin (1/04)

Namun, dirinya perlu menanyakan kepada Kejari Sidoarjo terkait terbitnya SP3 atas kasus besar tersebut pada Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Gelar Latihan Pengamanan Pilkada 2024

“Penyidikan dihentikan sebelum adanya penetapan tersangka atas kasus tersebut dan tentunya ada faktor yang menyebabkan terbitnya SP3 tersebut, hal itulah yang perlu saya tanyakan,”ujarnya.

Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi besar penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit investasi refinancing oleh Bank BTN kepada PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) tahun 2014 sebesar Rp 200 Miliar, telah diungkap Kejari Sidoarjo pada tahun 2022. Dan saat itu, Kejari Sidoarjo telah menaikkan status atas kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sebelum adanya penetapan tersangka, terbitlah SP3 pada Oktober 2023 lalu.(cles)