SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Jaringan Narkoba Krian Libatkan Ibu-Ibu RT Diungkap

(SIDOARJOterkini) – Peredaran Narkoba di kawasan Sidoarjo sudah sangat memprihatinkan, betapa tidak dalam sehari dua ibu rumah tangga yang masuk dalam satu jaringan diringkus oleh Anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo ditempat berbeda karena menyimpan dan mengedarkan barang haram ini.

Adalah Lastri (28) warga Dusun Banaran Rt.01, Rw.03 Desa Candi Pringapus Kec. Ngadirejo Kab. Temanggung, Jateng, atau Kos di Dusun Sungon, Desa Suko Kec. Sidoarjo kota. Serta tersangka yang berstatus pasutri  adalah Musrini (38) dan Endra Iswanto, (35) warga Dusun Sidogolong Rt.14 Rw.06 Ds. Watugolong Kec. Krian Kab. Sidoarjo.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/06 Tanggulangin Hadiri pembubaran PPDP/Pantarlih Boro

Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, berawal dari adanya informasi tentang maraknya peredaran di kawasan Krian, pihaknyapun menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan. anggotapun berhasil mengungkap peredaran di wilayah Krian ini.

“Tersangka Lastri berhasil kita tangkap di pinggir jalan desa Ponokawan Kecamatan Krian usau melakukan transaksi dengan barang bukti sabu 0,44 Gram , “ujar Sugeng,  Selasa (9/4/2019).

Nah, dari penangkapan tersangka Lastri inilah, lanjut Sugeng, petugas melakukan pengembangan dan terungkap barang haram tersebut didapatkannya dari Musrini Ibu rumah tangga yang punya warung nasi di daerah Watugolong Krian dengan harga Rp 400 ribu.

BACA JUGA :  Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo Tekankan Sinergi Program dari Pusat Hingga ke Tingkat Desa

“Anggotapun langsung bergerak ke warung Musrini di Watugolong krian dan melakukan penggeledahan, “ujarnya.

Petugas mendapatkan bukti berupa uang senilai Rp 400 ribu disaku celana Musrini yang dari pengakuannya merupakan uang dari tersangka Lastri hasil penjualan sabu.

“Musrinipun tanpa bisa mengelak lagi saat diamankan anggota,  dan mengaku kalau narkoba tersebut didapatkan dari Endra Iswanto yang tidak lain adalah suaminya, “tuturnya.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Gelar Latihan Pengamanan Pilkada 2024

Tersangka Musrinipun disuruh petugas untuk memancing suaminya agar datang ke warung. Tidak lama kemudian datanglah Endra Iswanto dan langsung dilakukan penangkapan. Dari tangan Endra petugas berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 2,04 Gram.

“Petugaspun menggelandang pasangan suami istri ini ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tegasnya.

Kepada para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 112 dan 114 UURI nomor 35, tahun 2009, tentang Narkotika. (cles)