(SIDOARJOterkini) – Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus Fia Restika (28) warga Desa Ngelebeng Rt 19 Rw 08 Kec Panggul, Kab.Trenggalek yang indekost di Bungurasih Tengah Waru, saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Bungurasih.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, tersangka ini diamankan anggota saat mengantarkan narkoba jenis sabu atas perintah seseorang.
“Anggota yang sudah melakukan pengintaian, mendapati tersangka saat mengirim barang haram di kawasan Bungurasih,”ungkap Indra, Senin 13 Januari 2020.
Setelah dilakukan penyergapan lanjut Indra, anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan serbuk putih seberat 0,50 gram.
“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan proses lebih lanjut,”tegasnya.
Dihadapan petugas tersangka yang merupakan janda dengan 1 anak ini mengakui dirinya disuruh seseorang mengantarkan sabu ke sebuah gang di kawasan Bungurasih oleh seseorang yang bernama Nurhadi.
“Setiap mengantar barang haram tersebut, tersangka mendapatkan upah Rp 200 ribu,”pungkasnya. (cles)