SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pendidikan & Kesehatan

Jalankan Keputusan Rapat Sekolah, Guru SMK Kosgoro l Balongbendo Didakwa Jual Bodi Mobil Rongsokan

 

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan di PN Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Sidang lanjutan atas Perkara dugaan penggelapan dan pencurian bodi mobil Toyota Corona 1976 dengan terdakwakan Mujib Edikara, guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo, Sidoarjo yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo mengungkap fakta menarik.

Empat saksi dari para guru yang dihadirkan Jaksa Penuntut (JPU) Kejari Sidoarjo kompak menyebut jika bodi mobil itu dijual hasil kesepakatan rapat pihak sekolah, bukan atas kemauan terdakwa.

“Itu (penjualan bodi mobil) hasil kesepakatan rapat pihak sekolah,” ucap saksi Khoirun Nisa’, guru yang juga bendahara sekolah yang diamini saksi Winda, Kholifatul dan M Indra, meskipun para saksi diperiksa secara terpisah dalam sidang di PN Sidoarjo, Kamis (1/4/2021).

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Para saksi tersebut kompak menerangkan hasil kesepakatan rapat. Sebab, mereka ikut dalam rapat penjualan bodi mobil yang kondisinya rusak berada di ruang terbuka halaman sekolah.

Dalam rapat yang digelar pada 19 September 2018 akhirya memutuskan dijual. Kemudian, Mujib diperintah Kepala Sekolah (Kepsek) saat itu Yanti untuk mencarikan penjual. Hasil penjualan diakui para saksi uangnya masuk ke sekolah.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

“Dengar-dengar laku satu juta dua ratus ribu (Rp 1,2 Juta),” ucap Winda. Selain itu, fakta lainnya mengungkap jika mobil Corona yang mesinnya digunakan untuk praktek dan bodinya dijual adalah milik SMK Kosgoro 1 Balongbendo karena masuk dalam inventarisir.

“Itu masuk dalam daftar proposal dan permohonan akreditasi yang dilaporkan ke dispendik (dinas pendidikan,” jelas M Indra yang juga menyatakan jika terdakwa hanya menjalankan perintah dan tak menikmati hasil penjualan bodi tersebut.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Perlu diketahui, Mujib Edikara, guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo didakwa pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 362 KUHP tentang pencurian atas bodi mobil Toyota Corona 1976.

Mujib harus menjalani proses sidang di PN Sidoarjo atas laporan Suwandi, yang mengaku korban karena mengklaim meminjamkan Mobil Toyota Corona untuk dibuat praktek siswa jurusan otomotif SMK Kosgoro 1 Balongbendo.(cles)