(SIDOARJOterkini) – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus M.Ari (18) warga Simogirang RT 02/RW 06, Prambon saat mengkonsumsi sabu di rumahnya.
Penangkapan tersangka yang kesehariannya bekerja di Pemotongan hewan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang kebiasaan tersangka yang sering mengkonsumsi Narkoba jenis sabu.
“Kitapun melakukan pemantauan gerak-gerik pelaku ini, “ungkap Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto, Minggu (10/2/2019).
Tak ingin buruannya lepas, Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan rumah tersangka ini. Saat pintu didobrak anggota mendapati tersangka yang sedang mengkonsumsi sabu yang baru saja dibelinya.
“Dengan sabu dan pipet yang masih di tangan, tersangkapun kaget dan tidak bisa mengelak,”tegas Sugeng.
Tersangka digelandang ke Mapolresta Sidoarjo bersama barang bukti berupa sabu 0,33 yang berada di dalam pipet kaca untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasik pemeriksaan lanjut Sugeng, tersangka mengaku baru saja membeli barang haram satu poket dari seseorang dengan sistem ranjau di daerah rolak songo Tarik dengan harga Rp 300 ribu.
“Namun saat belum habis mengkonsumsinya anggota berhasil meringkusnya,”pungkasnya. (cles)