SIDOARJO TERKINI
Gaya Hidup & Romantika Headline Indeks

Izin Menjual Minuman Beralkohol Diprotes

Ilustrasi
Ilustrasi

 

SIDOARJO-Menjual minuman beralkohol harus izin Bupati Sidoarjo menuai pro dan kontra. Sebab, selama ini banyak minuman yang beredar di Sidoarjo mengandung alkohol.

Terutama minuman yang kandungan alkoholnya dibawah 3 persen. Dan, minuman itu beredar di pertokoan kecil dan warung-warung. “Kadang kita tidak melihat kandungan alkoholnya. Seperti minuman kaleng dan botol yang beredar saat ini, ada kandungan alkoholnya,” ujar salah satu pemilik toko yang enggan disebut namanya.

BACA JUGA :  PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Bagi-bagi Takjil Kepada Pengguna Jalan di Depan Makodim 0816 Sidoarjo

Jika Perda Trantib diberlakukan, berarti semua toko dan warung harus mengurus izin penjualan minuman beralkohol. “Harusnya kan ada batasan berapa kadar alkohol minuman yang harus berizin. Jangan semua minuman yang mengandung alkohol harus berizin,” tambah pemilik toko lainnya.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kamar Kos Kawasan Gedangan

Sementara itu, Supriyadi, salah satu aktivis Peduli Hukum Sidoarjo mengatakan boleh saja Pemkab menerapkan Perda Trantib. Namun, Perda itu harus ditegakkan.

Pihaknya pesimis, Perda itu bisa diberlakukan. Artinya, ada jaminan toko, warung, minimarket mau mengurus izin untuk berjualan minuman beralkohol. “Perlu diingat, yang dikategorikan minuman keras itu, ada batasan kadar alkoholnya. Kok ini semua minuman yang beralkohol harus ada izinnya,” tandas Supriyadi.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Untuk itulah, Supriyadi berharap pemkab bisa mengevaluasi lagi Perda Trantib dengan memasukkan batasan minuman beralkohol yang harus berizin. Padahal, tidak mungkin aturan itu bisa diterapkan. (st-12)