SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Ironis, Sekelas Pabrik Biscuit UBM Belum Dilengkapi Izin Limbah

Komisi C DPRD Sidoarjo saat sidak ke PT UBM Waru
Komisi C DPRD Sidoarjo saat sidak ke PT UBM Waru

(WARUterkini)- Ternyata masih ada saja pemilik perusahaan di Sidoarjo yang belum melengkapi izin pengelolaan limbah. Sekelas pabrik roti PT United Waru Biscuit Manufactory (UBM) diduga kuat tidak melengkapi izin pengelolaan limbah produksi.

Hal itu diketahui,
setelah Komisi C DPRD Sidoarjo melakukan sidak di pabrik yang
berlokasi di Jalan Raya Waru 29, Waru, Sidoarjo, Selasa (14-6-2016). Parahnya lagi, PT UBM baru mengajukan kelengkapan izin limbah setelah menerima surat rencana Komisi C sidak. Sebelum komisi yang membidangi pembangunan itu tiba, pagi harinya mengajukan izin limbah. “Diduga kuat PT UBM Waru melanggar ketentuan pengelolaan limbah produksi,” ujar anggota Komisi C, Tarkit Erdianto.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

Saat sidak, Komisi C melihat sejumlah pelanggaran di PT UBM terkait pengelolaan limbah. Diantaranya, bangunan yang digunakan untuk menampung oli bekas produksi.

Bukan hanya itu, bangunan untuk menampung oli bekas itu terkesan baru karena catnya terlihat masih bagus. Cara yang dilakukan PT UBM tersebut, salah. “Oli bekas produksi termasuk salah satu jenis limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya). Sehingga penempatan maupun penampungannya memerlukan perlakuan khusus,” tegas Tarkit.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Pengelolaan limbah B3, harus mempunyai tempat khusus dan aman. Kenyataannya, PT UBM hanya menampung limbah B3. Lokasi penampungannya juga berdekatan dengan kantin.

PT UBM ternyata tidak memiliki izin-izin
tentang pengelolaan limbah. Bahkan lucunya, tatkala diberi surat untuk
disidak pada Senin (13-6-2016) sore, pagi harinya PT UBM ternyata baru
mengajukan izin ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sidoarjo.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

PT UBM sangat tidak memiliki itikad baik untuk mematuhi peraturan, khususnya terkait pemenuhan izin-izin pengelolaan limbah. Komisi C mendesak
perusahaan yang memiliki sekitar 600 karyawan itu untuk secepatnya
mengurus izin yang dipersyaratkan. “Dari keterangan pihak BLH
Sidoarjo, batas akhirnya pada Desember 2016 mendatang. Kalau sampai
Desember tetap tidak mau mengurus izin, kami akan merekomendasi PT UBM
untuk dijatuhi sanksi,” pungkas Tarkit.(st-12)