SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Inilah Pengakuan Sokeh, Pemerkosa Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 8 Bulan

Tersangka Sokeh dimintai keterangan oleh Kapolres Sidoarjo AKBP M. Anwar Nasir
Tersangka Sokeh dimintai keterangan oleh Kapolres Sidoarjo AKBP M. Anwar Nasir

(SIDOARJOterkini) – Setelah dilakukan penangkapan tersangka Sokeh (47), salah satu pemerkosa NR (14), warga Trompo Asri RT 11 RW 04, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Selasa (24/05) kemarin malam. Dirinya mengaku memberikan uang Rp 30.000 kepada korban setelah melakukan hubungan badan.

Berikut ucap AKBP Anwar Nasir, Kapolres Sidoarjo ketika Realise di Markas Kepolisian Resort Sidoarjo, Rabu (25-05-2016).

Salah satu tersangka yang pernah memperkosa gadis yang saat ini hamil delapan bulan itu, juga mengaku kepada polisi sudah memperkosa sebanyak tiga kali. Kelakuan bejat pelaku, pertama kali di lakukan pada bulan Juni 2015.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

“Pelaku memperkosa korban sebanyak tiga kali dan itu dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di dalam rumah tersangka saat istrinya bekerja,” terang Anwar Nasir.

Dirinya menambahkan bahwa dari keterangan pelaku, tidak ada unsur kekerasan maupun ancaman. Sedangkan menurut keterangan korban, pelaku menyumpal mulut NR dan mengikat kedua tangannya dengan tali rafia serta mengancam korban untuk tidak bilang kepada orang tua maupun orang lain.

“Memang dengan adanya saksi minim sekali. Akan tetapi kasus ini akan kita selidiki lebih lanjut dan akan kita kembangkan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Disinggung terkait lambannya penanganan penangkapan pelaku, Nasir mengatakan bahwa saat melakukan penyelidikan ketika adanya laporan dari korban, pihaknya kesulitan karena pihak korban dan pelaku yang selalu tertutup.

“Beberapa kendala yang memang kita alami karena pihak korban dan tersangka sangat tertutup serta minimnya informasi yang kita dapatkan. Pelaku juga kabur seminggu sebelum dilaporkan ke polisi,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, tersangka Sokeh akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun dan denda sebesar 5 Milyar.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Disinggung soal upaya penangkapan pelaku Udin, Anwar menegaskan, saat ini dilakukan pengejaran terhadap terlapor kedua itu. “Kita masih terus mencari keberadaan Udin. Informasinya lari ke luar pulau, dan anak buah sedang mengejar kesana,” tukas Anwar.(alf)