SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Inilah Detik-detik Saat Siswi SMP PGRI 10 Candi Dibunuh

Polisi saat olah TKP penemuan mayat siswi SMP PGRI 10 Candi
Polisi saat olah TKP penemuan mayat siswi SMP PGRI 10 Candi

(SIDOARJOterkini)-Pembunuh Rahayu Dian Pratiwi 14, siswi SMP PGRI 10 Candi belum ditahan meski sudah ditetapkan tersangka. Polisi beralasan HW 14 warga Tenggulunan, Candi masih dibawah umur.

Aksi yang dilakukan HW sebenarnya diketahui oleh dua temannya, yakni IW dan BR. Bahkan, saksi mengaku tak sengaja merekam adegan pembunuhan itu.

Saat itu saksi IW yang berniat pulang ke rumah sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, di tengah perjalanan, siswa SMP PGRI 10 Candi itu melihat tersangka dan korban berduaan masuk ke sungai kering dan semak-semak samping Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi.

Karena tak biasanya, akhirnya saksi membuntuti tersangka dan korban itu.
“Kami tak sengaja mengikuti HW dan Rahayu itu. Karena setiap hari saya lewat disitu. Sedangkan keduanya tak biasanya lewat disitu,” ujar IW, warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kamis (26/11/2015).

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

IW menambahkan, selama ini dia sering melihat Rahayu dijemput ibunya saat pulang sekolah. Karena itulah, dia melihat dari kejauhan apa yang dilakukan kedua temannya ini.

Selain itu, IW tidak bisa menjelaskan tidak tahu awalnya. Namun keduanya, hanya tahu tersangka dan korban masuk ke semak-semak itu.

Karena mecurigakan itu, tanpa sengaja saksi merekam adegan itu dengan Hand Phone (HP). Tidak hanya itu, pelajar berusia 15 tahun ini mengaku merekam adegan mulai HW mendorong Rahayu, menindih, hingga mencekik dari jarak sekitar 100 meter dengan rekaman sekitar enam menit.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Melihat aksi itu, BR berteriak wooii..Teriakannya ini mengagetkan HW. HW kemudian menyeret korban masuk ke semak-semak. “Saya langsung lari karena ketakutan sendiri. Saya hanya kenal HW dan Rahayu karena satu sekolah. BR yang kenal HW karena dulunya pernah satu SD,” jelas IW.

Setelah dimintai keterangan oleh polisi, BR tidak masuk ke sekolah. “Kami perwakilan sekolah minta tolong, kasihan mental dan psikologis dua siswa saya yang jadi saksi. BR tidak masuk mungkin kecapekan habis diperiksa polisi,” ujar Kepala SMP PGR1 10 Candi Suhartatik.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, AKP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan penyidik tidak menahan HW. Alasannya HW masih di bawah umur yakni kelahiran tahun 2002.

BACA JUGA :  Tanah Miliknya Berubah Kepemilikan, Warga Sidomulyo Buduran Mencari Keadilan

Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peradilan Anak Dibawah Umur maka membutuhkan penanganan khusus. Apalagi, usia tersangka belum berusia 17 tahun.
“Memang kami tidak menahan tersangka. Tapi pengawasan akan tetap kami lakukan. Proses hukum masih berlanjut,” ujar Ayub.

Meski demikian, sewaktu-waktu penyidik butuh, HW akan dipanggi. Ayub juga mengaku sudah koordinasi dengan P2TPA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), BAPAS, dan Kepala Desa (Kades). “Tidak ada saksi tambahan karena hanya 4 saksi kemarin dan 1 saksi pelapor penemuan jenazah korban,” pungkasnya.(st-12)