(SIDOARJOterkini)- Saiful Ilah menandatangani izin UKL dan UPL serta izin lain sumur migas Lapindo Brantas Inc di TGA -1 Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin. Hal ini dilakukan dilakukan sebelum dia lengser dari jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo.
Izin ditandatangani Saiful Ilah 13 Oktober 2015, sedangkan dia resmi lengser dari Bupati Sidoarjo 1 November 2015. Ternyata setelah Lapindo Brantas Inc menjalankan sesuai izin, terjadi pro dan kontra.
Lalu apa alasan Saiful Ilah mau menandatangani izin itu. “Semua sudah tanda tangan, dinas terkait sudah tanda tangan. Jadi saya tanda tangani saja,” ujarnya, Rabu (20-1-2016), usai menghadiri penyerahan sertifikat rumah korban lumpur di Perum Kahuripan Nirwana Village (KNV).
Kepada wartawan Saiful Ilah kembali menegaskan, jika UKL-UPL dan izin lain sudah melalui proses. Bahkan sudah mendapat persetujuan dari tiga kepala desa.
Ditanya apakah dia membaca dokumen UKL-UPL?, Saiful Ilah kembali menegaskan jika semua instansi terkait sudah tanda tangan. Sebagai bupati dia kemudian menandatangani izin itu. (st-12)