SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan

Ini Syarat Mendapat Subsidi Bunga Dari BPR Delta Artha Sidoarjo Bagi Pemilik UKM

 

(SIDOARJOterkini) – Direktur Utama Bank BPR Delta Artha Kabupaten Sidoarjo, Sofia Krisnajati Atmaja memaparkan persyaratan untuk mendapatkan program subsidi bunga untuk para pemilik usaha mikro kecil menengah (UMKM).

BPRD Delta Artha menyebut program subsidi bunga itu dengan istilah KURDA (Kredit Usaha Rakyat Daerah).

“Program KURDA ini merupakan hasil kerjasama dengan Pemkab Sidoarjo, untuk memberikan subsidi bunga bagi pemilik usaha,” Kata Direktur Utama Bank BPR Delta Artha Kabupaten Sidoarjo, Sofia Krisnajati Atmaja saat dikonfirmasi, Senin 5 Oktober 2020.

Untuk mendapatkan program tersebut pemilik usah harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya, surat permohonan kredit, surat pernyataan tidak sedang mendapatkan fasilitas dana bergulir dari bank lain, buku tabungan tammara BPR Delta Artha, pas foto, dokumen pribadi (KK, KTP, Buku Nikah apabila sudah menikah).

BACA JUGA :  Pemotor Asal Sukodono Luka Berat, Usai Tabrak Truk Trailer di Jalan Klagen Krian

Persyaratan selanjutnya ialah terkait bukti legalitas usaha (surat keterangan usaha, NPWP, SIUP, TDP, Legalitas usaha lain), foto copy PBB tempat tinggal, bukti pembayaran (listrik, air dan telpon), dan yang terakhir ialah foto copy jaminan (BPKB atau SHM).

Sofia menjelaskan, ada tiga jenis pinjaman dalam program KURDA tersebut. Pertama, pinjaman di angka 1 sampai 10 juta, dari semua persyaratan pemohon harus melampirkan, kecuali NPWP, SIUP, TDP, legalitas usaha lain foto copy PBB dan foto copy jaminan.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

“Kalau diatas 10 sampai dengan 50 juta, yang tidak dilampirkan hanya SIUP, TDP, dan surat legalitas usaha lain. Tapi kalau di atas 50 juta, semuanya harus dilampirkan termasuk NPWP, SIUP sampai foto copu jamina berupa BPKB atau SHMnya,” jelasnya

Selanjutnya, jangka waktu maksimal untuk KURDA tersebut ialah tiga tahun. Dalam jangka waktu tersebut pemohon akan mendapatkan subsidi bunga dari pemkab untuk meringankan dan menggerakkan perputaran roda perekonomian di Sidoarjo.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

“Untuk sementara, tahun ini memang anggaran yang disediakan hanya 250 juta,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Achmad Zaini menyatakan, sepuluh persen bunga yang harus dibayar oleh pemohon, tujuh persennya akan dicover dari pemerintah. Memang untuk sasarannya ialah pemilik UMKM di Sidoarjo.

“Iya kami menyasar UMKM khususnya pedagang-pedagang kecil seperti bakul pentol, penjual cireng yang mereka itu terdampak secara perekonomian. Karena memang fokus kami ialah penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi di Sidoarjo,”pungkasnya (pung/cles).