SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pilbup Sidoarjo 2020 Politik & Pemerintahan

Ingin Ikut Kampanye Paslon, Anggota DPRD Sidoarjo Wajib Cuti

 

(SIDOARJOterkini) – Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo tahun 2020, sudah dimulai. Saat ini pasangan calon maupun tim pemenangan dan relawan mulai melakukan gerakan untuk meraih simpati dari masyarakat.

Tidak jarang, saat pelaksanaan kampanye dari ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati sidoarjo juga diikuti anggota dewan.

Menanggapi hal tersebut, Mukhamad Iskak mengatakan bahwa, pejabat negara yang ikut kampanye harus mengajukan izin kampanye atau cuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan wajib cuti bagi pejabat negara ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, pasal 63 dijelaskan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota. Serta Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan pejabat daerah lainnya.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

“Sesuai aturan tersebut, bagi pejabat negara wajib mengajukan cuti tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye,” Kata Mukhamad Iskak Ketua KPU Sidoarjo, saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Selasa 20 Oktober 2020.

Kemudian, lanjut Iskak, izin kampanye itu khusus anggota DPRD Kabupaten/Kota diajukan kepada pimpinan dewan, atau pimpinan Fraksi.

“Setelah ada surat izin kampanye tersebut, selanjutnya di serahkan kepada KPU dengan tembusan Bawaslu Sidoarjo,” ucapnya.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Secara terpisah, Mohammad Rasul Kordiv Pengawasan Bawaslu Sidoarjo menjelaskan, bahwa pejabat negara kalau ingin mengikuti kampanye harus mengajukan cuti terlebih dahulu, meski pelaksanaan kampanye itu diluar jam kerja.

“DPR itukan juga sebagai pejabat negara, jadi masa kerjanya itu tidak dibatasi oleh waktu, atau 24 Jam. Misalkan, mau ikut kampanye di malam hari, ya tetap harus cuti dulu,” Katanya.

Rasul menambahkan, kalau nanti kedapatan kampanye tidak ada izin kampanye atau surat cuti, maka yang bersangkutan dapat di kenakan sangsi. Yaitu pelanggaran administrasi.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

“Kalau masih tetap melakukan kampanye, Bawaslu akan diserahkan kepada Badan Kehormatan Dewan sesuai UU MD3,” jelasnya.

Sampai saat ini, Rasul menerangkan masih belum ada laporan terkait keterlibatan pejabat negara dalam proses kampanye paslon, dan kedepan Bawaslu Sidoarjo akan mengawasi setiap kampanye dari paslon, khsusnya penerapan protokol covid-19 dan keterlibatan pejabat negara.

“Termasuk, pejabat yang menggunakan fasilitas negara itu sudah masuk pidana, misalkan pimpinan dewan, menghadiri kampanye dengan mobil dinas, atau menjadikan rumdin sebagai tempat kampanye,” pungkasnya.(pung/cles)