SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Minta Bukti Tertulis Dana Talangan, Korban Lumpur Tolak Buka Blokade

Anggota Komisi V DPR RI Sungkono saat berdialog dengan korban lumpur di tanggul lumpur titik 42
Anggota Komisi V DPR RI Sungkono saat berdialog dengan korban lumpur di tanggul lumpur titik 42

(PORONGterkini)-Meski pemerintah sudah memastikan memberi dana talangan, korban lumpur masih memblokade tanggul lumpur di titik 42, Desa Renokenongo, Kecamatan Porong. Korban lumpur tidak percaya begitu saja terkait keputusan dana talangan sebelum ada hitam diatas putih. “Kami menyambut baik dana talangan itu, tapi kami perlu melihat surat keputusannya itu,” ujar Juwito, salah satu korban lumpur asal Renokenongo. Setelah memperoleh informasi bahwa pemerintah mau memberi dana talangan untuk pelunasan ganti rugi, warga berkumpul di tanggul titik 42. Mereka tidak ingin blokade tanggul dibuka oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Ternyata benar, ada upaya untuk merayu warga agar mau memblokade tanggul.Namun, upaya itu ditolak oleh warga korban lumpur. Juwito mengaku, sudah seringkali korban lumpur dibuai janji-janji pelunasan ganti rugi dari pemerintah. Namun, setelah blokade dibuka tidak ada realisasi dan hanya janji belaka. Kali ini korban lumpur yang memperoleh informasi jika Presiden Joko Widodo menyetujui dana talangan, tidak percaya begitu saja. “Kalau sudah ada surat keputusan dana talangan ditunjukkan kepada warga baru kita percaya,” tambah Subagio, juga salah satu korban lumpur. Termasuk ketika anggota Komisi V DPR RI Sungkono menemui korban lumpur di tanggul titik 42. Sungkono mengaku jika blokade itu hak warga dan dia tidak bisa mencegah atau menyuruh berhenti. Menurut politisi yang juga korban lumpur ini, wajar jika korban lumpur minta surat terkait dana talangan itu. “Pemerintah mau memberi dana talangan salah satu dasarnya keputusan MK terkait gugatan korban lumpur,” ujar Sungkono. Dalam gugatan itu, korban lumpur meminta agar pelunasan ganti rugi dimasukkan dalam APBN. Kini pemerintah sudah menyiapkan dana Rp 781 miliar untuk dana talangan pelunasan ganti rugi. Sebenarnya, dalam gugatan ke MK, pemerintah harus membayar ganti rugi korban lumpur. Termasuk ganti rugi milik pengusaha korban lumpur. Sungkono berharap, setelah pemerintah memberi dana talangan pelunasan ganti rugi korban lumpur, selanjutnya milik pengusaha lumpur. “Pengusaha juga korban lumpur, jadi kami berharap pemerintah juga memberi dana talangan untuk prmbayaran aset pengusaha. Paling tidak bisa dimasukkan dalam APBN-Perubahan 2015. (st-12)

Berita Terkait

Disporapar Sidoarjo Akan Bangun Dermaga dan Solar Cell di Pulau Sarinah

redaksi sidoarjo terkini

Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan, Sungkono Komitmen Perjuangkan Ganti Rugi Lumpur

Lapindo Tak Beri Jaminan Aset, Pembayaran Ganti Rugi Lumpur Molor