SIDOARJO TERKINI
Ekbis Gaya Hidup & Romantika Headline Indeks Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Indah Kurnia Minta Masyarakat Waspada Pinjaman Online Ilegal Yang Berujung Pemerasan

 

(SIDOARJOterkini) – Ditengah Pandemi Covid-19, ada pergeseran pola hidup, pola pikir dan pola kerja, dari yang sebelumnya tatap muka, sekarang semuanya dilakukan secara online.

Ternyata, pola kerja yang berubah ini dimanfaatkan oleh fintech lending atau jasa pinjam meminjam uang yang dilakukan secara ilegal.

Salah satu korban dari Fintech Lending ilegal ini ialah, Endang Kasihati warga Desa Tambakrejo, menceritakan pernah mengajukan pinjaman disalah satu aplikasi secara online, nominalnya Rp 1 juta.

“Tapi, ketika telat membayar sesuai perjanjian, utangnya jadi membengkak Rp 30 Juta, karena saya tidak mampu melunasi. Saya sempat diancam dan diteror,” akunya saat menghadiri acara penyuluhan pengajuan pinjaman online bersama Indah Kurnia Anggota DPR RI di Tambak Rejo Waru Sidoarjo. Selasa 24 November 2020.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Usai mendapat keluhan tersebut, Indah Kurnia Anggota DPR RI Dapil 1 (Surabaya-Sidoarjo) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati. Jika harus terpaksa melakukan pinjaman online, maka harus menggunakan Fintech Lending yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami bersama OJK terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat, agar tidak mudah terpancing oleh oknum Fintech ilegal yang menawarkan kemudahan pinjaman, tapi ujung-ujungnya malah memeras kita,” Katanya saat dikonfirmasi secara terpisah.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, dimasa pandemi seperti ini, pihaknya mengajak masyarakat untuk saat ini lebih berkonsentrasi pada penyehatan tubuh agar terhindar dari covid-19.

Dan juga, menghindari pola hidup konsumtif, ia meminta masyarakat dalam membelanjakan uangnya untuk hal yang prioritas.

“Kami mengajak semua masyarakat, untuk menggunakan uangnya secara bijak, setiap rupiah yang keluar harus mengarah pada hal yang produktif. Jangan sampai terbuang pada hal yang tidak penting,” pinta Indah Kurnia.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Perlu diketahui, pada bulan Oktober kemarin, Satgas Waspada Investasi telah menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Informasi mengenai daftar perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK serta daftar perusahaan investasi ilegal dapat dilihat di website OJK.

Masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 dan whatsapp 081157157157 untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan jelas atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (pung/cles).