SIDOARJO TERKINI
Gaya Hidup & Romantika Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Indah Kurnia DPR RI Komisi XI Gandeng OJK Edukasi Masyarakat Waspadai Pinjol

 

(SIDOARJOterkini) – Yayasan Insan Indah Kurnia Peduli dan Tim Rumah Aspirasi Indah Kurnia bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar penyuluhan tentang Bijak menyikapi Pinjaman Online (Pinjol) pada masa Pandemi. Penyuluhan yang diikuti masyarakat umum tersebut digelar di Kawasan Perumahan Tambak Rejo Indah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Sabtu siang 26 Juni 2021.

Di tengah Pandemi Covid-19, banyak tawaran Pinjol dengan syarat mudah yang sering dikirimkan oleh lembaga pinjaman online baik lewat SMS maupun Aplikasi WhatsApp. Hanya bermodalkan Foto KTP dan potret diri (Selfi) dalam beberapa menit dana pinjaman langsung masuk rekening.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

“Pinjol akan membawa kesengsaraan bagi yang tidak paham dan bijak,”ungkap Ade Sherly pemateri dari Yayasan Insan Kurnia Peduli.

Dikatakan Ade, masyarakat harus paham tentang Lembaga yang memberikan pinjaman secara online tersebut. OJK yang sejak tahun 2013 menjadi pengawas industri keuangan telah mengatur ketentuan terkait Pinjol tersebut.

 

Ade Sherly dari Yayasan Insan Kurnia Peduli saat memberikan penyuluhan

“Dengan paham ketentuan yang telah digariskan OJK terkait lembaga Pinjol, masyarakat akan paham mana lembaga yang legal dan ilegal,”ujarnya.

Ada beberapa kriteria yang bisa dipastikan lembaga Pinjol tersebut adalah ilegal dan masyarakat harus paham. Adapun ciri-ciri Lembaga Pinjol Ilegal adalah penawaran pinjaman disampaikan melalui SMS atau WhatsApp, saat aplikasi diinstall tidak mencantumkan logo OJK dan ada persetujuan untuk mengakses kontak dalam HP.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Sukodono Luka Berat, Usai Tabrak Truk Trailer di Jalan Klagen Krian

“Bisa dipastikan lembaga dengan ciri tersebut adalah Ilegal dan tidak terdaftar pada OJK,”paparnya.

Menurutnya, masyarakat diminta harus jeli mana lembaga Pinjol yang legal dan ilegal. Namun tidak berarti masyarakat tidak boleh mengakses Pinjol yang ditawarkan.

“Kalau Pinjolnya legal berarti sudah disahkan oleh lembaga yang berwenang seperti OJK,”ucapnya.

Sementara itu Indah Kurnia anggota Komisi XI DPR RI menyebutkan, di masa yang cukup sulit akan pembiayaan kebutuhan sehari-hari, banyak lembaga yang memberikan kemudahan pinjaman. Dan masyarakat butuh kejelian akan kebutuhannya sebelum mengajukan pinjaman.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

“Masyarakat harus mempunyai prioritas kebutuhan dan menghindari kebutuhan yang sifatnya konsumtif,”tuturnya.

Kalaupun terpaksa harus mengajukan kredit lanjut Politisi PDI Perjuangan itu, yang harus diperhatikan masyarakat adalah keabsahan legalitas lembaga serta rate atau bunga yang disampaikan masuk akal.

“Buat apa mengajukan pinjaman kalau nantinya akan membebani kehidupan dan ketenangan batin kita,”ucapnya.

Karena, lanjut Indah Lembaga-lembaga pemberi pinjaman yang tidak terdaftar di OJK akan melakukan penagihan dengan sangat tidak manusiawi.

“Prioritaskan sesuai dengan kebutuhan bukan keinginan dan kesampingkan dulu kebutuhan sekunder,”tandasnya. (boy/cles)