SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan

Indah Kurnia Anggota Komisi XI DPR RI : Sosialisasi dan Edukasi Waspada Pinjol Ilegal Harus Terus Dilakukan

(SIDOARJOterkini) – Penegak hukum mulai melakukan penindakan terhadap para pelaku maupun pengelola pinjaman online (Pinjol). Hal itu setelah banyak masyarakat menjadi korban Pinjol.

Untuk memberikan pemahaman terkait Pinjol, Yayasan Wahana Narasi Indonesia menggandeng OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Tim Rumah Aspirasi Indah Kurnia menggelar sosialisasi dan edukasi tentang Pinjol kepada masyarakat di kawasan Tarik dan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Kamis 28 Oktober 2021.

Sosialisasi yang dilakukan door to door oleh tim Rumah Aspirasi Indah Kurnia tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang manfaat dan resiko memilih Pinjol.

Sebagaimana telah dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa ciri-ciri pinjaman online ilegal adalah

1. Tidak memiliki izin resmi
2. Tidak beridentitas dan alamat kantor yang jelas
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Informasi bunga dan denda tidak jelas
5. Bunga tidak terbatas
6. Denda tidak terbatas
7. Penagihan tidak pada batas waktu
8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel 9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi
10. Tidak ada layanan pengaduan.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Berdasarkan ciri-ciri tersebut, masyarakat bisa membedakan mana pinjaman online yang ilegal dan legal. OJK juga menyarankan agar masyarakat hanya memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK.

Sedangkan bagi masyarakat yang terlanjur terjebak oleh pinjaman online ilegal, bisa melapor di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau bisa mengunjungi website https://patrolisiber.id.

Masyarakat juga bisa mengetahui informasi mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK dengan mengakses kontak OJK di nomor 157 atau WhatsApp di nomor 081 157 157 157.

BACA JUGA :  Renovasi Selesai, WS Danramil 0816/02 Candi Laksanakan Serah Terima Rumah Kepada Warga Kedungkendo

Ridlo salah satu tokoh masyarakat Desa Kedungbocok Kecamatan Tarik menyampaikan banyak sebagian dari warganya yang telah menjadi korban Pinjol. Bahkan ada warganya yang harus minggat karena diteror terus oleh penagih hutang.

“Sosialisasi yang digelar oleh ibu Indah Kurnia ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, sehingga ke depannya tidak ada lagi yang terjebak bahaya Pinjol, terima kasih sudah memberikan pemahaman kepada masyarakat,”ungkapnya.

Dihubungi secara terpisah, Indah Kurnia anggota Komisi XI DPR-RI menyatakan, Sosialisasi dan edukasi tentang waspada Pinjol yang telah dilakukan, terbukti menjadikan perusahaan Pinjaman Online ilegal semakin massif melakukan serangan, teror terhadap penunggak pinjaman.

“Bahkan hal-hal yang tidak santun dan tidak manusiawi dijalani oleh para pengelola Pinjol ilegal bila ada peminjam yang tidak bayar,”ucapnya.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Dijelaskan Indah Kurnia, sosialisasi yang dilakukan masih harus dilakukan dan sangat relevan untuk dilakukan agar tidak ada masyarakat yang terjebak dengan tawaran yang dengan masuk akal hanya dengan satu klik sudah mendapatkan pinjaman, apalagi pinjaman itu digunakan untuk hal yang bersifat konsumtif.

“Kalau untuk usaha, sebenarnya ada cara yang lebih aman dan budaya dengan melalui bank -bank legal,”ucapnya.

Pun demikian lanjut Indah Kurnia, kalau memaksa harus mendapatkan pinjaman dengan cepat, bisa melakukan pinjaman online pada lembaga atau institusi yang legal, karena banyak Pinjol legal yang terdaftar resmi di OJK .

“Lebih bijak gunakan gadget anda agar tidak terperdaya dan terjebak oleh Pinjol Ilegal,”pungkasnya. (Boy/cles)