SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Ibu Muda yang Gadaikan BPKB Motor Mertua Divonis Hakim 5 Bulan Penjara Dengan Masa Percobaan 10 Bulan

 

Terdakwa Kinanti saat menjalani sidang putusan di PN Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan kepada terdakwa Kinanti Viola Rosa (21), ibu muda yang gadaikan BPKB motor mertua untuk biaya persalinannya, Senin 04 Juli 2022.

“Yang pertama menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Yang kedua saudara terdakwa dijatuhi pidana hukuman 5 bulan penjara dengan 10 bulan masa hukuman percobaan,” ujar Kartijono Ketua Majelis Hakim.

BACA JUGA :  Perkembangan Terkini Pencarian Bapak dan Balitanya yang Tenggelam di Sungai Mas Banjar Pertapan Taman

Vonis yang dijatuhkan kepada Terdakwa Kinanti, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah melanggar pasal 362 Jo pasal 367 ayat 2, dan pasal 372 Jo pasal 367 ayat 2 KHUP.

BACA JUGA :  Bapak dan Balitanya Tenggelam di Sungai Banjar Pertapaan Taman, Begini Kronologinya

Lebih lanjut, saat Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Kinanti terkait apakah menerima atau pikir-pikir dalam putusan tersebut. Kinanti yang hadir didampingi penasihat hukumnya pun menegaskan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut.

“Saya menerima, yang mulia,” ucap Kinanti.

Penasihat hukum terdakwa, Musa Mukharom menjelaskan dengan vonis yang dijatuhkan berarti kliennya tidak ditahan namun hanya menjalani masa hukuman percobaan tersebut.

BACA JUGA :  Bangun Hubungan yang Menginspirasi, Babinsa Koramil 0816/13 Wonoayu Gelar Komsos Bersama Warga Simoketawang

“Benar, Tidak ditahan dan vonisnya sudah diterima. Hukuman percobaan ini diartikan apabila si Kinanti ini melakukan tindak pidana dalam masa 10 bulan kedepan, maka ia langsung ditahan,” ujar Musa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kinanti dilaporkan oleh mertuanya sendiri Supami dengan dakwaan telah menggelapkan dan mencuri BPKB milik Supami. (cles)