
SIDOARJO- Hotel Utami merupakan penunggak pajak terbesar kepada Pemkab Sidoarjo. Pasalnya, selama dua tahun hotel yang ada si Jalan Raya Juanda tersebut belum bayar pajak.
Bahkan, pajak yang belum dibayar jumlahnya miliaran rupiah. Hal inilah yang mengundang perhatian serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari klarifikasi yang dilakukan DPPKA, manajemen hotel berdalih karena miskomunikasi.
DPPKA mengaku masih melakukan pemeriksaan sesuai dengan rekomendasi BPK. “Temuan BPK memang seperti itu dan harus kita tindaklanjuti,” ujar Kepala DPPKA Sidoarjo, Joko Sartono, Rabu (11/6/2014)
Dari hasil klarifikasi ke manajemen hotel, terungkap jika memang hotel tersebut belum membayar pajak hotel mulai tahun 2012 hingga 2013. Alasannya miskomunikasi, tapi telah dicek yang terbayar baru PPn (pajak pertambahan nilai, red). Sedangkan, pajak hotel belum dibayar.
Sedangkan pihak Hotel Utami enggan dikonfirmasi terkait tunggakan pajak tersebut. Totok, salah satu manager hotel saat dihubungi melalui telepon selulernya enggan berkomentar.
Dalam laporan audit BPK perwakilan Jatim bernomor 148/S-HP/XVIII.Jatim/05/2014 diduga telah terjadi kekurangan pemasukan dari pajak sektor ini. Dari audit itu, diketahui Untuk potensi kekurangan pajak yang belum dibayar tembus angka Rp 6,17 Miliar.
Selain itu, juga ditemukan kekurangan penerimaan bunga dari pajak hotel senilai Rp 1,92 miliar. Jika ditotal, maka potensi pajak hotel yang hingga kini belum masuk ke kas daerah Sidoarjo tembus angka Rp 8,1 Miliar. (st-12)