SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Home Industri Snack Berbahan Baku Makanan Kadaluwarsa Digerebek Polisi

image

Snack yang dijual Abdul Syukur dan diduga berbahan baku makanan kaduwarsa

(JABONterkini)- Untuk kedua kalinya, home industry makanan ringan milik H Abdul Syukur 53, warga Dusun Ngingas, Desa Balong Tani, Kecamatan Jabon, digerebek polisi. Snack yang diproduksi ternyata berbahan makanan afkir (tidak layak konsumsi) dan diduga kadaluwarsa.

Selama ini Abdul Syukur dikenal sebagai distributor makanan ringan. Dan tahun 2010 lalu di bulan Maret juga pernah digerebek Polres Sidoarjo dalam kasus serupa.
 
Bahan makanan yang akan diolah, dipasok dari Surabaya yang merupakan makanan afkir perusahaan. Kadang dua hari sekali, satu truk makanan berupa wafer, coklat dan makanan ringan lainnya dikirim ke Abdul Syukur.

Makanan kadaluwarsa dari perusahaan makanan itu, dibungkus plastik dan bentuknya sudah tidak utuh. Selanjutnya dioleh sesuai kemasan yang dibutuhkan. Makanan yang kebanyakan coklat itu kemudian digiling dan dimasukkan ke dalam mesin pencetak makanan.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Dalam menjalankan bisnisnya, Abdul Syukur menggunakan rumahnya untuk produksi. Selain di rumah dengan lebar 12 meter dan panjang 80 meter itu, juga menggunakan gudang yang tak jauh dari rumah. Dua tempat itu digunakan untuk mengolah makanan berbahan makanan kadaluwarsa.

Home industri yang dijalankan Abdul Syukur tergolong besar, karena omzet per minggunya puluhan juta rupiah. Bahkan, usaha yang juga memperkerjakan warga sekitar itu sudah digeluti sekitar 9 tahun.

Dibawah bendera UD Wijaya Abadi di Dusun Ngingas, Abdul Syukur mengibarkan usahanya ini. Namun, polisi harus menggerebek usahanya ini karena berbahan baku makanan kadaluwarsa.

Dari lokasi usaha milik Abdul Syukur, petugas menemukan beraneka jenis makanan ringan yang sudah kadaluwarsa dan tak layak di komsumsi. Di antaranya wafer, cokelat, satu unit meaib pengolah bahan baku serta mesin pres kemasan makanan ringan.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Di lokasi juga banyak ditemukan makanan ringan siap edar yang kebanyakan jenis wafer dan cokelat. Bahan baku yang diproduksi ulang di tempat usaha Abdul Syukur itu diperoleh dari sebuah pabrik makanan ringan ternama.

Barang yang dibeli Abdul Syukur itu biasanya untuk makanan bebek karena bentuknya sudah tidak karuan dan banyak yang kadaluwarsa. Dikhawatirkan jika makanan itu dikonsumsi manusia bisa keracunan.

Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro Sukartono mengungkapkan home industry ini menggunakan bahan baku yang sudah tak layak konsumsi kemudian dikemas dan dijual lagi. “Makanan ringan seperti ini berbahaya untuk dikomsumsi karena tidak sesuai standardisasi. Makanan ini untuk ternak bukan untuk manusia,” ungkapnya.

Makanan ringan tak layak konsumsi ini,  menurut pengakuan pemiliknya diedarkan di daerah Lamongan, Gresik, dan Sidoarjo. “Jenis makanan ringan yang diproduksi oleh Abdul Syukur jenisnya ada 10 jenis lebih, seperti cokelat wafer, mei intans, kerupuk dan lain-lain,” ungkap mantan Kapolres Nganjuk.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Sukodono Luka Berat, Usai Tabrak Truk Trailer di Jalan Klagen Krian

Tersangka dalam perkara ini akan dijerat Pasal 134 dan 135 Undang undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. “Masyarakat agar berhati-hati dalam membeli makanan ringan,” harap Anggoro.

Sedangkab Abdul Syukur mengaku sudah memproduksi makanan ringan ini sejak tahun 2006. Bahan baku yang ada di tempat usahanya itu dari perusahan makanan ringan terkenal dan ada izinnya.

Dia menampik jika makanan itu kadaluwarsa. Pasalnya, bahan baku yang digunakan semua  layak dikonsumsi.

Bahkan dari usaha yang digeluti sekitar 9 tahun beberapa kali mendapat penghargaan dari Pemkab Sidoarjo pada 2011 menjadi juara III dalam Pembinaan UKM dan pada 2012 mendapat juara ke I dalam Pembinaan UKM. (st-12)