SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Hendak Nyabu Dengan Teman Wanitanya, Pria Ketegan Tanggulangin Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini) –  Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan dan kepemilikan Narkoba jenis Sabhu di kawasan Taman Pinang Sidoarjo

Tersangka adalah Wilis Indra (30) warga Desa Ketegan RT 05/02 Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, tersangka yang merupakan karyawan swasta ini ditangkap saat menunggu wanita kenalannya untuk menggelar acara hisap Shabu bersama.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/01 Sidoarjo Kota dan  Warga Bersihkan Puing Rumah Warga Sekardangan yang Roboh

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, Penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait maraknya peredaran Narkoba di Sidoarjo.

“Kita tindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan anggota di semua wilayah yang disinyalir merupakan tempat peredaran narkoba,”ujarnya, Rabu 02 September 2020.

Saat itulah lanjut Indra, Anggota berhasil mendapati seseorang yang gerak geriknya mencurigakan di kawasan Taman Pinang Indah. Anggotapun menginterogasi yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan.

BACA JUGA :  Usai Libur Lebaran, KB-TK Al Muslim Gelar Halal Bihalal  

“Dari penggeledahan itulah, anggota mendapati shabu yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celana tersangka,” tegasnya.

Tersangka beserta barang bukti sabu seberat 0,22 Gram akhirnya digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

DI depan Petugas tersangka Wilis mengakui shabu seberat 0,22 Gram yang ditemukan polisi di saku celananya adalah miliknya, yang dibeli dari seseorang yang bernama BOS di daerah Suramadu seharga Rp. 300 ribu.

BACA JUGA :  Tak Kuat Nahan Nafsu, Pria Berkeluarga Asal Sambibulu Taman Nekat Begal Payudara Seorang Mahasiswi

Sejatinya Shabu tersebut akan dinikmati berdua bersama wanita kenalannya yang bernama Ovie namun belum sampai ketemu Polisi sudah menyergapnya.

“Kepada tersangka akan dijerat Pasal 112 UU RI No 35 tentang Narkotika,”pungkasnya. (cles)