(SIDOARJOterkini) – Apes dialami Andrianto Suro Raharjo (23) warga Pakis Tirtosari kecamatan Sawahan Kota Surabaya ini, betapa tidak saat akan menggelar pesta narkoba bersama teman wanita yang dikenalnya melalui medsos, harus ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Kini Andriantopun harus meringkuk di tahanan Mapolresta Sidoarjo.
“Gerak-gerik tersangka ini telah terpantau anggota sejak masuk ke Sidoarjo,”ungkap Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib, Jumat 18 Oktober 2019.
Ditambahkan Indra, Tersangka disergap anggota saat berada di depan minimarket yang berada dikawasan Siwalan Panji Buduran.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan serbuk putih satu plastik klip yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celananya,”ucapnya.
Lebih jauh diungkapkan Indra, serbuk putih dibawa tersangka dari Surabaya dan rencananya akan dikonsumsi tersangka bersama teman wanitanya yang baru dikenalnya melalui medsos di tempat kos.
“Nah saat akan mampir beli minum dan rokok di Alfamidi Siwalan Panji itulah petugas menyergapnya,”tegasnya.
Dihadapan petugas tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai waiters di rumah karaoke Surabaya ini mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang bernama Roni, dibelinya seharga Rp 400 ribu yang transaksinya dengan sistem ranjau di kawasan Tol Simo Surabaya.
“Saat ini Tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif. Kita lakukan pengembangan terhadap kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat,”tandas Indra. (cles)