SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Hanya Selesaikan 3 Kecamatan, Pansus RTRW Tidak Akan Diperpanjang

 

(SIDOARJOterkini) – Panitia Khusus (pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sidoarjo sudah menyampaikan hasil kinerjanya selama masa kerjanya, dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, kemarin (4/11).

Ada beberapa poin yang di sampaikan, salah satunya kendala selama bertugas dan rekomandasi dari hasil sidak lapangan. Termasuk juga meminta perpanjangan masa kerjanya.

Ketua DPRD Sidoarjo, H. Usman mengatakan tidak akan memperpanjang masa kerja Pansus RTRW. Sebab, dalam satu tahun kerja hanya dapat menyelesaikan sidak di tiga kecamatan.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

“Kenapa dalam satu tahun kerja, hanya dapat menyelesaikan tiga kecamatan saja, ada apa ini ?. Ini yang perlu di evaluasi,” Kata Usman saat di konfirmasi, Kamis 5 November 2020.

Namun, tambah Usman, pihaknya mengusulkan akan ada pembentukan Pansus RTRW yang baru untuk menyelesaikan pembahasan Tataruang di Kota Delta.

“Karena pembahasan pansus ini belum selesai, Raperda RTRW ini juga masuk kembali dalam propemperda 2021. Itu akan dibahas lagi di pansus yang baru,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Sementara, Ketua Pansus RTRW DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdiyanto menyatakan, dalam menjalankan tugasnya, pansus banyak dihadapkan dengan beberapa problem. Alhasil, dalam kurun waktu satu tahun, pihaknya baru mampu menyelesaikan beberapa wilayah kecamatan saja.

“Iya baru tiga kecamatan, Tulangan, Krembung, Porong. Banyak kendala, salah satunya ialah karena ada pandemi Covid-19 ini,” katanya

Oleh karena itu, legislator dari fraksi PDI Perjuangan tersebut menginginkan ada perpanjangan masa tugas untuk pansus RTRW. Selain itu, pansus juga memiliki rekomendasi kepada pimpinan dan pihak eksekutif perihal RTRW tersebut.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Rekomendasi tersebut menurut Tarkit berasal dari berbagai proses yang telah dilakukan pansus seperti berdiskusi dengan dinas terkait. Termasuk juga melakukan konsultasi kepada Pemprov Jatim.

“Rekomendasinya ialah setelah ditetapkan Perda Kabupaten Sidoarjo tentang Rencana Tata Ruang Dan Wilayah Kabupaten Sidoarjo, tolong segera ditetapkan juga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Sidoarjo,” pungkasnya (pung/cles).