SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Hakim PN Sidoarjo Vonis Wanita Pemilik Sabu 0,28 Gram, 4 Tahun Penjara Denda Rp 800 Juta

 

(SIDOARJOterkini) – Terdakwa Anita Dwi hanya bisa tertunduk lesu saat Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo memvonisnya dengan hukuman 4 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (SS), Selasa 28 Desember 2021.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun, dan denda Rp 800 juta. Atau subsider 2 bulan penjara jika tidak sanggup membayar,” kata Teguh Sarosa ketua Majelis hakim.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Dalam kesempatan itu, terpidana juga tidak banyak berbicara terkait hasil vonis itu. “Saya menerima yang mulia,” kata Anita yang hadir di persidangan secara virtual itu.

Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Joko Prawoto yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 7 tahun, denda Rp 800 juta dengan subsider 3 bulan.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terpidana diringkus polisi di sekitar minimarket  Greensmart, Desa Sepande, Candi. Saat itu polisi memang sudah membuntuti terdakwa mulai dini hari. Terdakwa nampak membuang sebuah bungkusan susu di sekitaran fly over yang tak jauh dari lokasi minimarket itu.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Bungkusan susu yang dibuang terpidana itu setelah dibuka berisi dua poket SS dengan berat sekitar 0,28 gram. Barang itu didapat dari seseorang bernama Choirul. Anita juga mengakui jika Choirul merupakan mantan pacarnya. Ia biasa mendapat instruksi dari mantan pacarnya itu untuk meranjau ss melalui ponsel.(cles)