
(SIDOARJOterkini) – Sidang putusan gugatan Praperadilan yang menghadirkan PT Ocean Petro Energy selaku pemohon dan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (DJP Jatim II) selaku termohon digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (4/2/2019).
Dalam sidang putusan tersebut Hakim Kaboul Iswantoro menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon (PT OPE).
“Semua permohonan praperadilan pemohon ditolak,”tegas Hakim Kaboul dalam putusannya.
Dijelaskan Hakim dalam persidangan, ada beberapa pertimbangan yang mendasari putusan tersebut, diantaranya tentang putusan praperadilan sebelumnya dengan obyek dan pemohon serta pemohon yang sama. Hakim menilai, penyitaan barang bukti oleh penyidik dalam perkara ini juga sudah sesuai prosedur.
“Penyitaan barang bukti yang dilakukan termohon telah memenuhi ketentuan dalam penyidikan,” ujar hakim Kaboul.
Sebelumnya, Pihak PT OPE yang berkedudukan di Sidoarjo telah mengajukan praperadilan ke PN Sidoarjo atas penetapan tersangka dalam kasus pajak yang ditangani DJP Jatim II. Saat itu hakim menolak gugatan praperadilan perusahaan yang bergerak dibidang penjualan BBM tersebut.
Kemudian, pihak PT OPE kembali melayangkan gugatan praperadilan dengan obyek penyitaan barang bukti berupa SPT masa PPN dan Faktur Pajak Masukan oleh penyidik DJP Jatim II karena dianggap tidak sesuai prosedur. Dan dalam perkara praperadilan nomor 2 tahun 2019 yang digelar hari ini kembali hakim PN Sidoarjo menolaknya.
Kasus pidana pajak yang ditangani penyidik DJP Jatim II sejak Februari 2018. Penyidik sudah menetapkan seorang tersangka, yakni berinisial BNE , selaku kepala cabang OPE cabang Surabaya.
Perkaranya sudah dinyatakan P21 atau sempurna oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tinur pada 31 Desember 2018. (cles)