SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Hakim Ganjar 6 Tahun Penjara Untuk Guru Honorer Yang Cabuli Gadis Bawah Umur Di Sarirogo Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo akhirnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, denda Rp. 60 juta, Subsider 2 bulan penjara kepada terdakwa Abdul Syukur (32) alias Gusti guru honorer yang berbuat cabul terhadap kekasihnya yang masih dibawah umur NA (14) di dekat masjid Sarirogo Sidoarjo.

Putusan majelis hakim yang diketuai Sih Yuliarti SH yang dijatuhkan kepada pria asal kabupaten Bangkalan, Madura yang berprofesi sebagai guru honorer itu ternyata lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut 9 tahun penjara, denda Rp. 60 juta, subsider 6 bulan penjara.

BACA JUGA :  Gudang Thinner Pabrik Cat Avian Buduran Terbakar, 12 Unit Mobil Damkar Diterjunkan

“Memang lebih rendah, namun kami masih fikir-fikir untuk melakukan upaya banding,” ucap Siti Qomariyah, JPU Kejari Sidoarjo, Rabu (9/1/2019).

Kejadian pencabulan ini bermula saat terdakwa dengan korban berkenalan melalui MeChat (aplikasi kencan) sekitar Bulan Agustus 2018 lalu. Terdakwa yang mengaku masih bujang itu merayu korban untuk dijadikan pacar. Korban yang terperdaya dengan rayuan itu akhirnya mau diajak bertemu. Korban dan terdakwa sepakat untuk bertemu disalah satu mall di Sidoarjo. Saat bertemu keduanyapun saling merayu. Tidak hanya itu terdakwapun mengajak korban ke sebuah penginapan dengan alasan untuk melepas lelah. Di penginapan itulah korban dicabuli. Usai melancarkan aksinya terdakwa memberi korban uang Rp 50 ribu.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/06 Tanggulangin Hadiri Musdes Penatarsewu

Setelah beberapa kali melakukan pencabulan, terdakwapun mengajak korban ketemuan lagi. Saat ketemuan di halaman masjid Sarirogo itulah orang tua korban bersama dengan warga mengamankan keduanya, ketika mendapati mobil terlihat bergoyang dan kemudian mendobraknya.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Gelar Latihan Pengamanan Pilkada 2024

Meskipun korban dianggap sebagai pacar terdakwa dan melakukan atas dasar suka sama suka. Namun Terdakwa terbukti melakukan pencabulan.

“Apapun alasannya itu tidak dibenarkan karena korban masih dibawah umur,” ucap jaksa Qomariyah.(cles).