SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Habis Hajar Siswa, Takut Dihajar Massa, Warga Blukid Ngaku Marinir

Tersangka penganiayaan Andhy di Mapolsek Kota
Tersangka penganiayaan Andhy di Mapolsek Kota

(SIDOARJOterkini)- Andhy Yudha Madya Jalasena, 26, warga RT 2/RW 5 Kelurahan Bluru Kidul, Sidoarjo nyaris menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung dia ngaku marinir, sehingga warga urung menghakiminya.

Andhy diketahui telah menganiaya DK, 17, pelajar salah satu SMK swasta di Sidoarjo hingga mengalami luka serius di pelipis mata. Warga yang mengetahui kejadian tersebut berusaha untuk membela korban dan menghajar pelaku.

Namun, warga urung menghajar pelaku lantaran pelaku mengaku sebagai anggota Marinir. Padahal, Andhy bukanlah anggota TNI seperti yang disebutkan.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Kapolsek Sidoarjo Kota, Kompol Naufil Hartono mengatakan, latar belakang penganiayaan diawali lantaran pelaku tersinggung kepada korban. Saat kejadian, korban dan pelaku diketahui sama-sama mengendarai motor dan berpapasan di sebuah pertigaan Jalan Raden Patah Kecamatan Sidoarjo, Minggu (10-5-2016) lalu. Saat itu lantaran gugup dan hampir bertabrakan, korban tidak sengaja membunyikan gas motornya dengan kencang.

“Saat itu keduanya berpapasan di pertigaan. Korban tidak sengaja membunyikan gas motornya dengan kencang. Pelaku yang tersinggung kemudian berbalik arah dan mengejar korban,” ujar Naufil, Rabu (18/05).

BACA JUGA :  Pemotor Asal Sukodono Luka Berat, Usai Tabrak Truk Trailer di Jalan Klagen Krian

Setelah korban terkejar, pelaku langsung memukul wajah korban berkali-kali menggunakan helm hingga terluka di bagian pelipis. “Korban dipukuli pelaku hingga pelipisnya robek,” imbuh Kanit Reskrim Polsek Kota Aiptu Sulasno.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mencoba membantu korban dan hendak menghajar balik pelaku. Namun, pelaku tiba-tiba mengaku sebagai anggota TNI Marinir. “Dari keterangan saksi, pelaku sempat mengaku sebagai anggota TNI. Karena itu, warga akhirnya takut dan tidak berani membela korban,” tambah Sulasno.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Orangtua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya melapor ke Detasemen Polisi Militer. Dari situ, diketahui bahwa ternyata pelaku bukanlah anggota Marinir seperti yang pernah dikatakan sebelumnya. Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sidoarjo Kota dan pelaku akhirnya bisa dibekuk pada Minggu (8-5-2016).

Sampai saat ini, pelaku masih berada di tahanan Mapolsek Sidoarjo Kota sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (st-12)