(SIDOARJOterkini) – Terdakwa Samhudi, guru Matematika di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Raden Rahmad, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sidoarjo saat sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (14/07/2016).
Saat pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Sidoarjo, Andrianis, yang digelar di ruang sidang utama Delta Kartika itu, Samhudi dan para guru dari PGRI tertunduk lesu ketika Samhudi dituntut 6 bulan penjara, Satu tahun masa percobaan dan denda sebesar Rp 500 ribu rupiah.
“Apapun alasannya, proses belajar mengajar dengan melakukan tindak kekerasan itu tidak dibenarkan undang-undang dan Itu yang memberatkan terdakwa,” terangnya.
Dirinya menambahkan, adapun yang meringankan hukuman terdakwa yakni kedua pihak sudah melakukan mediasi dan hasilnya terdapat perdamaian. “Satu-satunya yang meringankan hukuman terdakwa, lantaran pengajuan dari penasehat hukum terkait perdamaian keduanya,” tambahnya.
Usai mendengarkan tuntutan dan jawaban, Penasehat Hukum (PH), Ketua Majelis Hakim Rini Sesulih, SH, menutup sidang dan dilanjutkan pekan depan pada tanggal 21 Juli 2016. Meski demikian, Priyo Oetomo SH, penasehat hukum akan melakukan upaya pembelaan. “Kami akan melakukan pembelaan pada agenda sidang pekan depan,” terangnya.(alf)