(SIDOARJOterkini) – Pemerintah Pusat resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pada pasal 20 Ayat 2 dijelaskan kewenangan Gugus akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau satuan tugas penanganan Covid-19/satuan tugas penanganan Covid-19 Daerah.
Menanggapi hal tersebut, Nur Ahmad Syaifuddin Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sidoarjo menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut.
“Kami masih menunggu juklak dan juknisnya, terlebih dahulu. Nanti kami akan bahas langkah selanjutnya,” Kata Nur Ahmad Syaifuddin yang saat ini menjabat Plt bupati sidoarjo, Rabu 22 Juli 2020.
Cak Nur panggilan Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan kalau memang nanti akan dibentuk komite/satgas maka program yang sudah direncanakan Gugus Tugas akan dialihkan pada yang bertugas nanti.
“Nanti program yang digagas gugus akan dialihkan pada komite yang baru, jadi progam yang bagus seperti kampung tangguh akan dilimpahkan pada komite. Saya kira nanti tetap kerja bersama,” ungkapnya.
Sementara, Bangun Winarso Anggota Panitia Kerja (Panja) pengawasan gugus tugas covid-19 DPRD Sidoarjo menyampaikan dibentuknya panja ini memiliki tugas pengawasan terhadap penggunaan anggaran, pelaksanaan penanganan, hingga dampak sosial dan ekonomi.
“Penanganan covid-19 itu tidak harus dari gugus tugas, siapapun yang nanti dibentuk untuk menangani tetap akan kami kawal,” jelas Politisi dari PAN itu.(pung/cles)