SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Golkar dan PAN Berpeluang Dapat Pimpinan Komisi

 

Ketua Fraksi Golkar-PBB-PPP DPRD Sidoarjo Warih Andono
Ketua Fraksi Golkar-PBB-PPP DPRD Sidoarjo Warih Andono

(SIDOARJOterkini)-Fraksi Golkar-PBB-PPP dan Fraksi PAN berpeluang meraih kursi pimpinan komisi. Hal ini jika pembentukan komisi dilakukan dengan sistem proporsional 11-13 tanpa berdasarkan jumlah anggota fraksi.

Oleh karena itu, Fraksi Golkar-PBB-PPP dan Fraksi PAN saat rapat paripurna pembentukan komisi berjuang mati-matian agar pemilihan komisi menguntungkan mereka. Pasalnya, dua fraksi yang berjumlah 14 orang tidak akan diberi porsi di pimpinan komisi maupun alat kelengkapan dewan lainnya.

Informasi yang diperoleh, dalam pembagian pimpinan komisi, akan didominasi oleh FPKB, FPDIP, F Gerindra, F PKS-Nasdem dan F Demokrat. Jika tidak ada pembatasan jumlah perwakilan di komisi, kemungkinan besar Fraksi Golkar-PBB-PPP dan Fraksi PAN bisa mendapat posisi pimpinan komisi.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

Dua fraksi ini akan menempatkan anggota lebih banyak di salah satu komisi. Dengan demikian, jika pemilihannya secara voting, mereka bisa memenangkan pemilihan pimpinan di salah satu komisi.

Hal inilah yang ditakutkan oleh FKB dan koalisinya. Jika kondisi seperti itu terjadi, upaya untuk menghabisi Fraksi Golkar-PBB-PPP dan Fraksi PAN tidak akan berhasil. Upaya sapu bersih pimpinan komisi tidak sesuai harapan. Padahal, informasi yang diperoleh, FPKB minta jatah dua ketua komisi, FPDIP jatah satu ketua komisi dan F Gerindra juga satu ketua komisi.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Warih Andono mengatakan, jika pembentukan komisi bisa dilakukan Jumat (24/10) pihaknya yakin bisa meraih dua atau tiga ketua komisi. “Kita tahu jika Fraksi Golkar-PBB-PPP dan Fraksi PAN jumlahnya hanya 14 orang. Tapi kalau pembentukan komisi bisa dilakukan waktu itu, kita bisa meraih paling tidak dua ketua komisi,” tandasnya.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Untuk itulah, ketika pembentukan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya, seperti Badan Legislasi (Banleg) dan Badan Kehormatan (BK) gagal dibentuk, Warih meminta agar perubahan tatib dikonsultasikan ke Gubernur Jatim. Tentu saja, tim perumus tatib harus disertai dengan SK pimpinan.

Ditanya kapan paripurna pembentukan komisi akan digelar?, Warih Andono mengaku jika pembentukan komisi baru bisa dilakukan jika revisi tatib sudah dikonsultasikan ke gubernur dan tim perumus tatib sudah ada SK-nya. “Produk hukum dewan prosesnya sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (st-12)

Berita Terkait

Pengusul Pansus Revisi Tatib Dianggap Tak Faham Aturan