
(BUDURANterkini) – Panji (28), warga Tulangan, Sidoarjo, Beni Setiawan (20), warga Panjunan, Sidoarjo dan Hariyanto (30), warga Sekardangan, Sidoarjo terpaksa berurusan dengan Kepolisian Sektor Buduran setelah asyik menggelar pesta Shabu di tempat kost yang berada dikawasan Desa Wadung Asri, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
“Setelah kita mendapat laporan dari masyarakat, kita langsung melakukan pemantauan selama satu minggu di tempat tersebut, dan saat kita lakukan penggerebekan, 3 tersangka ini sedang asyik melakukan pesta shabu,” Ucap Kompol Saibani, Kapolsek Buduran. Rabu (02-03-2016).
Selain mengamankan ratusan Pil Koplo dalam kemasan siap edar, shabu 200 Gram, sejumlah pocket atau alat penghisap sabu dan handphone. Saat penggeledahan, polisi juga berhasil mengamankan Bondet atau Bom Ikan di tempat kost tersebut.
“Menurut pengakuan tersangka, mereka biasanya mengedarkan pil koplo ini dikalangan pelajar di kawasan sidoarjo. Sedangkan Bondet yang kita temukan dilokasi, digunakan tersangka untuk menyerang polisi jika sewaktu-waktu digerebek polisi saat dilapangan,” Tambahnya.
Akibat perbuatannya, kini Tiga tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-undang Kesehatan, Pasal 12 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (alfan)