(SIDOARJOterkini) – Pesta sabu yang digelar di rumah kos Dusun Kasak Desa Terung Kulon Kecamatan Krian mendadak senyap saat Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penggrebekan.
Tersangka Fatimatuz Zahrah alias Lisa, (24), warga Dusun Biccabih 2 RT 01, RW 06, Desa Larangan Utara, Kec Larangan, Pamekasan yang saat itu melakukan pesta narkoba bersama teman lakinyapun digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo AKP Muh Indra Najib mengatakan, penangkapan tersangka ini bermula dari informasi yang menyebutkan sering dipakainya kamar kos di wilayah tersebut pesta narkoba.
“Langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan lokasi Rumah kos yang di Krian tersebut,”ujar Indra, Kamis (5/9/2019).
Nah, saat melakukan pemantauan itulah anggota mendapati dua orang laki-laki dan perempuan sedang memasuki sebuah kamar, dan tidak berselang lama yang laki-laki keluar kamar. Saat itulah anggota melakukan penggerebekan.
“Saat didobrak tersangka ini sendirian sedang menghisap sabu. Barang bukti berupa sabu dengan berat 0,34 dan 0,32 gram, alat hisapnya bersama tersangka ini langsung kita bawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tegas Indra.
Saat dilakukan pemeriksaan tersangka Liza yang berstatus janda ini mengaku mendapatkan barang haram dari seorang yang bernama Paman (DPO) di daerah Ponokawan Krian.
Tersangka ini diberi uang teman lelakinya Aan (DPO) Rp 700 ribu untuk 1 poket sabu yang akan dibuat pesta di kamar Kos.
“Aan telah terlebih dulu kabur sebelum penggerbekan dan dinyatakan DPO,”tandasnya. (cles)