SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pendidikan & Kesehatan

Gedung SDN Masangan Kulon Disegel Penggugat,Siswa Nyaris Tak Bisa Sekolah

SDN Masangan Kulon
SDN Masangan Kulon

(SUKODONOterkini)-Siswa SDN Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono nyaris tak bisa sekolah. Pasalnya, pintu gerbang sekolah digembok oleh keluarga Syakur Jani, warga setempat

Keluarga Syakur Jani merupakan penggugat tanah sekolah itu karena diklaim miliknya. Gugatan pernah diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo tahun 2013 silam. Namun, dalam gugatan itu pihak Syakur Jani kalah.

Karena tidak terima dan mengklaim tanah itu miliknya, akhirnya memilih cara dengan menggembok pintu pagar sekolah. Sebanyak 759 siswa SDN Masangan Kulon akhirnya bisa masuk sekolah.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

Gembok yang dipasang disegala penjuru pintu masuk itu, akhirnya dibongkar paksa oleh pihak sekolah yang didampingi dari desa, kecamatan dan Polsek Sukodono.

Camat Sukodono Ainur Rahman menyayangkan sikap keluarga ahli waris Syakur Jani yang masih belum terima atas kekalahan gugatannya.Bahkan masih mengakui tanah sekolah seluas 2930 m2 itu miliknya. “Proses hukum sudah dimenangkan oleh Pemkab Sidoarjo selaku pihak tergugat. Dan tanah sekolah ini merupakan aset pemerintah,” jelas Ainur Rohman.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kamar Kos Kawasan Gedangan

Dia juga menyesalkan tindakan keluarga penggugat memakai cara dengan mengunci pagar sekolah tempat belajar mengajar. Perbuatan itu meresahkan dan mengganggu para murid yang sedang menuntut ilmu.

BACA JUGA :  Tanah Miliknya Berubah Kepemilikan, Warga Sidomulyo Buduran Mencari Keadilan

Ainur Rahman kemudian menceritakan, pada tahun 1974, dilakukan tukar guling tanah sekolah yang semula atas nama Syakur Jani dengan pihak desa. Sebagai gantinya, keluarga Syakur Jani mendapatkan tanah seluas 4000 m2. Tanah itu, kemudian di jual ke Rupii, dijual lagi ke Khuluqil Hasan. (st-13)