SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Gara-gara Berkas Ditolak Bendahara Negara, Pembayaran Ganti Rugi Lumpur Molor Lagi

(PORONGterkini)-Korban lumpur harus menambah obat sabar lagi, karena pembayaran ganti rugi aset merka yang terendam lumpur tertunda untuk kesekian kalinya. Padahal, mereka sudah menyelesaikan validasi berkas yang akan dibayar ganti rugi.

Berkas yang sudah divalidasi dikirim ke Bendahara Negara untuk dibayar akhir Juli lalu. Kenyataannya, korban lumpur memperoleh kabar jika berkasnya ternyata ditolak oleh Bendahara Negara. Artinya, pencairan belum bisa dilakukan seusai jadwal pertengahan bulan Agustus ini. ” Berkas warga ditolak oleh Bendahara Negara karena masih ada beberapa hal yang harus direvisi,” ujar Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoajo (BPLS), Dwinanto Hesti Prasetyo.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Dwinanto menambahkan, karena masih ada beberapa hal yang oerlu direvisi, sampai saat ini belum ada berkas milik warga yang dikirim ke Bendahara Negara. Karena setelah BPLS berkoordinasi dengan Bendahara Negara ternyata ada yang harus direvisi.

Meski demikian, Dwinanto enggan menjelaskan apa saja yang direvisi hingga proses pencairan ganti rugi menjadi molor dari jadwal yang ditentukan. Dia hanya mengungkapkan, revisi itu berkaitan dengan formulir yang menjadi penyerta berkas-berkas milik warga yang akan dikirim ke meja Bendahara Negara.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

Dwinanto mengaku proses validasi selama ini sudah lengkap. Hanya memang ada formulir-formulir yang harus direvisi dan secepatnya akan diselesaikan. “Keterlambatan ini bukan untuk mengulur waktu pencairan. Karena proses validasi berkas korban lumpur yang dilakukan BPLS dan Bendahara Negara merupakan pengalaman baru,” jelasnya.

Bahkan, Dwinanto berdalih revisi ini dilakukan saat ikarena mengedepankan unsur kehati-hatian.
Bila dihitung dari jadwal semula, seharusnya rekening warga sudah dipenuhi dana ganti rugi hari ini. Namun, sampai menjelang tengah Agustus, berkas belum ada yang dikirim ke Bendahara Negara. Artinya, pencairan bisa molor hingga September.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

BPLS telah mengumumkan 2016 nominatif berkas korban lumpur penerima ganti rugi. Sebanyak 1942 hadir menandatangani nota pencairan. Total nilai klaim yang harus dibayar negara mencapai
Rp.384.895.512.008. Untuk validasi, ada 3096 yang hadir dari 3227 yang diundang. Sisanya akan diselesaikan menyusul.( st-12)

Berita Terkait

Disporapar Sidoarjo Akan Bangun Dermaga dan Solar Cell di Pulau Sarinah

redaksi sidoarjo terkini

Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan, Sungkono Komitmen Perjuangkan Ganti Rugi Lumpur

Lapindo Tak Beri Jaminan Aset, Pembayaran Ganti Rugi Lumpur Molor