SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Ganggu Usaha PKL, Reklame di Lahan Timur Alun-alun Minta Dibongkar

image

      Reklame yang dipasang di timur alun-alun diprotes pengelola lahan.

(SIDOARJOterkini)- Pengelola sentra PKL (Pedagang Kaki Lima) dilahan eks gedung bioskop Mahkota timur alun-alun protes berdirinya reklame di lokasi itu. Pasalnya, selain berdiri diatas trotoar, empat reklame tersebut dianggap mengganggu.

Untuk itulah, pengelola Sentra PKL lahan eks Mahkota dan meminta segera diturunkan. Pengelola sentra PKL sangat keberatan dengan reklame yang berdiri tanpa izinnya dari pengelola lahan.

Wahyu, pengelola sentra PKL mengatakan sudah lama mengajukan keberatan secara tertulis berdirinya empat reklame ke BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) dan Satpol PP Pemkab Sidoarjo. “Surat keberatan saya kirim ke BPPT dan Satpol PP sejak lama. Entah sejak 2014 atau awal 2015. Saya lupa pastinya, intinya saya mohon Perizinan dan Satpol PP untuk menurunkan ke-4 reklame tersebut,” ujar Wahyu.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Pihak pengelola kata Wahyu, sudah komunikasi baik dengan BPPT. Dan, BPPT meminta waktu dan menjanjikan tidak akan memperpanjang izin ke-4 reklame tersebut.

image

      Himbauan tidak memasang banner apapun di lahan eks Bioskop Mahkota.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kamar Kos Kawasan Gedangan

BPPT berdalih karena pemasang sudah mengantongi izin dan membayar retribusi. “Kita memberikan toleransi sudah lama sekali. Namun hingga saat ini, reklame tetap berdiri. Dan menghalangi estetika pemandangan usaha kami,”terang Wahyu.

Wahyu juga mempertanyakan izin reklame yang berdiri diatas lahan trotoar. Apakah berdirinya reklame itu sesuai aturan atau tidak.

Kepala BPPT Sidoarjo, H. Ahmad Zaini dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Izin Tertentu, Henry Pasulu menjelaskan, pihaknya akan mengkomunikasikan kepada pemasang reklame dan Kepala BPPT. Karena ke-4 reklame tersebut, 3 reklame mengantongi izin.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Satu reklame bergambar Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) juga mengantongi izin tapi kewenangan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang. Henry Pasulu tidak keberatan akan memenuhi permintaan pengelola sentra PKL. Namun pengelola itu apakah atas dasar dari pemilik lahan sesuai nama di sertifikat. “Jika kewenangan pengelola juga atas dasar pemilik lahan, maka bisa juga nanti izin reklame tidak diperpanjang,” tandas Henry.(st-12)