(SIDOARJOterkini)- Pembayaran gaji juru parkir (jukir) berlangganan diminta langsung ditransfer melalui rekening bank. Hal ini dapat menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Selama ini terindikasi adanya pungli terhadap jukir. Gaji yang mereka terima tidak utuh karena disunat oknum dinas atau jukir sendiri.
Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Sujalil mengatakan, dia menerima laporan indikasi pungli gaji jukir. “Meski dipotong, jukir tidak akan protes karena mereka juga banyak yang menarik uang parkir meski di kawasan parkir berlangganan,” ujarnya.
Sujalil mengatakan, dengan gaji sistem transfer rekening bank akan menghilangkan pungli. Selain itu juga untuk menghindari adanya manipulasi data jukir.
Politisi PDIP tersebut juga mendapat laporan dari jukir di Krian, jika pembayaran gaji jukir itu sembunyi-sembunyi. “Bisa jadi terjadi manipulasi jumlah jukir dan pungli gaji jukir,” tandas Sujalil, Selasa (26-1-2016)
Setiap bulan jukir berlangganan mendapat gaji Rp 700 ribu dari Pemkab Sidoarjo. Sedangkan jumlah jukir berlangganan saat ini sekitar 516 orang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo Joko Santosa mengatakan pihaknya menyambut baik usulan pembayaran gaji jukir melalui transfer rekening bank. “Kami kira usulan itu bagus dan kalau memungkinkan bisa direalisasikan,” tegasnya.
Joko Santoso mengakui tidak menutup kemungkinan jukir nakal. Bukan hanya memungut uang parkir di area parkir berlangganan, namun ada jukir fiktif.
Untuk itu pihaknya akan menindak tegas jika ada jukir nakal. “Kalau ditemukan jukir nakal, akan kita pecat dan kontraknya tidak akan diperpanjang,” ancam Joko Santosa.
Mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) ini mengaku selama ini pihaknya sudah memutus kontrak sejumlah jukir. Jika sebelumnya ada sekitar 550 jukir, kini tinggal 516 jukir.
Untuk jukir selama ini statusnya masih tenaga kontrak. Kontraknya akan diperpanjang setiap enam bulan sekali. (st-12)