
SIDOARJOterkini — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan proyek Flyover Gedangan, yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN), tetap dilanjutkan. Proyek ini menjadi solusi jangka panjang untuk mengurai kemacetan kronis di perempatan Gedangan—salah satu titik terpadat jalur Sidoarjo–Surabaya.
Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan bahwa tahapan berikutnya adalah pementasan dan pembebasan lahan, yang dijadwalkan mulai berjalan pada 2026. Total kebutuhan anggaran untuk pembebasan lahan diperkirakan mencapai Rp340 miliar. Dari jumlah tersebut, Pemkab Sidoarjo telah menyiapkan Rp200 miliar, sementara sisanya akan diupayakan melalui dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
“Flyover Gedangan ini PSN. Pembebasan lahannya membutuhkan sekitar Rp340 miliar. Kita sudah menyiapkan hingga Rp200 miliar, dan pembebasan lahannya mulai awal 2026,” ujar Subandi pada Rabu (19/11/2025).
Flyover yang dirancang Kementerian PUPR ini memiliki panjang konstruksi 475 meter dengan total lahan terdampak 157 bidang, mayoritas berupa tempat usaha. Selain itu, lahan Polsek Gedangan dan sebuah masjid juga masuk dalam trase pembangunan. Luas lahan yang dibutuhkan mencapai 13.400 meter persegi, belum termasuk tanah sisa yang tak dapat dimanfaatkan. Total anggaran diperkirakan minimal Rp260 miliar, dan bisa mencapai Rp340 miliar setelah dihitung kebutuhan tambahan lahan lainnya.
Dalam rapat bersama Forkopimda dan instansi terkait, seluruh pemangku kepentingan sepakat proyek tetap dilanjutkan. Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala BPN Sidoarjo Nursuliantoro, Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih, Dandim 0816 Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, perwakilan Polresta Sidoarjo, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, Kepala Bappeda M. Ainur Rahman, Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Dwi Eko Saptono, serta Camat Gedangan Ineke Dwi Setiawati.
“Alhamdulillah, hari ini kami bersama Forkopimda menyimpulkan bahwa Flyover Gedangan tetap berjalan. Kita juga akan membentuk satgas pembebasan lahan yang berisi unsur BPN, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya,” jelas Subandi.
Terkait penentuan nilai tanah, Bupati menerangkan bahwa proses appraisal baru dapat dilakukan setelah Penetapan Lokasi (Penlok) terbit. Jika ditemukan tanah bernilai tinggi atau berpotensi menimbulkan keberatan, penyelesaiannya akan melibatkan BPN dan pengadilan sesuai prosedur.
“Penlok harus terbit dulu supaya appraisal bisa berjalan. Prosesnya nanti dibantu BPN dan pengadilan. Kita upayakan Penlok tetap terbit meskipun ada kendala di lapangan,” tambahnya.
Pemkab Sidoarjo menargetkan pembebasan lahan dapat dimulai pada 2026 sesuai jadwal. Pembentukan satgas diyakini akan mempercepat seluruh tahapan sehingga pembangunan Flyover Gedangan bisa segera direalisasikan dan memberi dampak langsung bagi kelancaran arus lalu lintas masyarakat.
“Ini sudah program nasional, jadi tetap kita jalankan. Tahun 2026 pembebasan lahan kita mulai. Semua unsur sudah masuk satgas. Harapannya proses ini cepat dan lancar,” tegas Subandi.(cles)
