
(SIDOARJOterkini) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sidoarjo sepakat untuk melanjutkan aspirasi serikat pekerja yang menolak Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Hal ini menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan serikat pekerja atau buruh di depan kantor DPRD Sidoarjo.
“Kami dari F-PKS Sidoarjo setuju melanjutkan aspirasi dari serikat pekerja untuk disampaikan kepada pemerintah pusat,” Kata Aditya Nindyatman Wakil Ketua F PKS DPRD Sidoarjo saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Oktober 2020.
Aditya yang saat ini duduk di Komisi D menambahkan bahwa Fraksi PKS sudah berkirim surat kepada pimpinan DPRD Sidoarjo agar tuntutan dapat ditindaklanjuti.
“Secara kelembagaan kami akan berkirim surat kepada pimpinan (DPRD Sidoarjo, red) agar dapat tuntutan serikat pekerja bisa ditindaklanjuti ke pemerintah pusat,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diwakili DPR RI secara resmi dalam rapat paripurna DPR RI kemarin, sudah menyatakan menolak RUU Omnibus Law dijadikan Undang-undang.
“Tentunya penolakan ini seragam hingga tingkat fraksi DPRD propinsi dan kabupaten kota,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Ratusan Buruh Sidoarjo kemarin menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Sidoarjo.
Mereka menolak atas disahkannya Omnibus Law sebagai Undang-undang. Karena pada klaster ketenagakerjaan banyak yang merugikan para pekerja (pung/cles).