SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Enggan Ikut Menjual Tanah Warisan, Ibu Asal Banjar Kemuning Sedati Digugat 13 Saudaranya

Tanah warisan yang menjadi obyek gugatan

(SIDOARJOterkini) – Rumaita (59) Seorang ibu tua warga Desa Banjar Kemuning Kecamatan Sedati digugat oleh 13 saudaranya lantaran tidak mau ikut menjual tanah warisan.

Gugatan atas objek tanah tambak seluas 5 hektar yang terletak di Desa Banjar Kemuning, Kecamatan Sedati tersebut dilayangkan ke 13 penggugat ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

“Ibu Rumaita tidak mau ikut menjual obyek tanah tersebut bukan tanpa alasan,”ungkap Impi Yusnandar Kuasa Hukum Rumaita usai menjalani sidang, Kamis 25 Februari 2021.

Dijelaskan Impi Yusnandar, hal itu karena kliennya tahu kalau obyek tanah yang dijual saudaranya kepada pihak lain tersebut adalah tanah warisan.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

“Ibu Rumaita mengetahui terkait riwayat tanah tersebut, sehingga tidak mau ikut menjual dan tidak mau menerima uang hasil penjualan tanah tersebut yang diberi saudaranya,” ucapnya.

Impi menceritakan jika cikal bakal tanah warisan yang sempat menjadi sengketa tersebut dikuasai dan dikelola oleh almarhum Haji Said dan ahli warisnya hampir 40 tahun, sejak tahun 1950 berdasarkan leter c nomor 328.

Objek tersebut, sambung dia, dibeli almarhum Haji Said dari almarhum Haji Umar yang merupakan saudara kandung dari almarhum Mutiara. Almarhum Haji Umar saat itu mendapat warisan dari almarhum Mutiara.

Sementara dari ahli waris almarhum Mutiara bersengketa dengan ahli waris Haji Said atas objek tanah tersebut. Namun, Rumaita yang masih saudara dan ahli waris dari almarhum Mutiara tidak mau bersengketa soal itu.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

“Karena klien kami sejak kecil diasuh oleh almarhum Haji Said mengetahui terkait hal itu (objek tanah),” jelasnya.

Begitpun, saat saudaranya memenangkan gugatan melawan ahli waris almarhum Haji Said hingga menjual objek tersebut ke pihak lain.

“Klien kami tidak mau ikut menjual dan tidak mau menerima hasil penjualan tersebut,” jelasnya.

Hal itu akhirnya digugat oleh 13 saudaranya lainnya yaitu Sukri, Imron Hamzah, Nur Khotimah, Ikhwan, Muhaimin, Ainur Rofiq, Latifah, Sa’adah, Asnah, Askur, Nur Wahidatul Mufarikha dan Ahmad Syarifuddin Amrullah.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Kuasa hukum para penggugat ketika dikonformasi usai sidang enggan berkomentar atas gugatan yang diajukan tersebut.

Sementara, dalam laman website PN Sidoarjo menyebut diantaranya petitum yang diajukan para penggugat yaitu meminta gugatannya dikabulkan.

Diantaranya, memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan perbuatan hukum berupa : bersama-sama dengan para penggugat memberi persetujuan pelepasan hak atas tanah seluas 5 hektar.

Objek itu dinilai yang telah menjadi hak para penggugat dan tergugat sebagaimana yang diterangkan oleh Berita Acara Eksekusi tertanggal 30 Oktober 2019 oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. (cles)