SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Enak Jadi Tukang Pijat Nyambi Jualan Sabu

image
Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Redik TB (kiri) dan Kabag Humas Polres AKP Syamsul Anam.

(CANDIterkini)- Berprofesi sebagai tukang pijat keliling ternyata tidak membuat Muhammad Yudiono 36, warga Bligo, Kecamatan Candi puas. Dia mencari usaha sampingan yang ternyata melanggar hukum.

Pria yang akrab disapa Paimo ini menjual sabu. Akibatnya, dia harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satuan Narkoba Polres Sidoarjo.

BACA JUGA :  Pererat Silaturahmi, Anggota Koramil 0816/05 Tulangan Gelar Halal Bihalal

Paimo ditangkap di kamar kosnya di kawasan Desa Bligo. Dari kamar kosnya, polisi berhasil mengamankan sebanyak 22 poket sabu atau 11 gram sabu.

Barang haram itu disimpan di lemari es  Pelaku tak berkutik ketika petugas menemukan kristal haram yang sudah dikemas dan ditaruh di pojok dalam lemari es.

Terdesak dengan kondisi sulit, Paimo mengaku barang tersebut bukan miliknya. Melainkan milik temannya berinisial AG yang dititipkan di rumahnya.

BACA JUGA :  Lima Komunitas dan Karang Taruna di Sidoarjo Gunakan Momen Ramadhan Kemarin Perbaiki Fasum di Desa

Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Redik Tribawanto mengatakan, sudah lumrah jika pelaku tidak mengakui jika sudah tertangkap.“Pengakuan tersangka barang tersebut milik temannya,” tandas mantan Kapolsek Sukodono tersebut.

Tersangka juga mengaku dititipi oleh AG dan diberi upah 50 ribu. Dia ditugasi untuk mengantar sabu ke pemesannya.

Selain itu, Paimo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu juga memakai sabu itu. “Selain pengedar, tersangka juga pemakai,” jelas Redik.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun Libatkan Tiga Truk di Jalan Bligo Candi, Satu Sopir Terjepit

Kenapa sampai Paimo nekad ikut berjualan sabu?, pengakuannya kepada petugas karena untuk tambahan penghasilan. Sebab, jika mengandalkan sebagai pemijat keliling penghasilannya tidak pasti.abdul rouf

Saat ini Polisi sedang mencari keberadaan AG yang merupakan pemilik sabu. Nantinya AG akan dikonfrontir dengan Paimo terkait kepemilikan sabu itu. Termasuk darimana barang haram itu diperoleh.(st-12)