SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Empat Pemuda Pademonegoro Sukodono Diringkus Polisi Saat Menggelar Pesta Sabu

(SIDOARJOterkini) – Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus empat pemuda warga Desa Pademonegoro Kecamatan Sukodono yang kedapatan sedang menggelar pesta sabu-sabu.

Keempat Pemuda Pademonegoro tersebut adalah Erga Fauzi alias Derun (21), M. Syaifuddin (21), M. Arifianto (27) dan Riyo Wahyudi (20), ditangkap disalah satu rumah di gang Depan balai Desa Pademonegoro yang disinyalir sering dipakai untuk pesta sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan para pemuda tersebut berawal dari banyaknya informasi dari warga yang masuk tentang keberadaan rumah depan balai desa yang disinyalir sering digunakan untuk pesta Narkoba.

BACA JUGA :  Gelar Sosialisasi, BPPD Ajak PWI Sidoarjo Berkolaborasi Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak

“Kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian ditempat tersebut,”ucap Kasatresnarkoba, di Mapolresta Sidoarjo Minggu 10 Mei 2020.

Nah saat mereka tengah menggelar pesta sabu, lanjut Indra anggota langsung menyergapnya dan berhasil menangkap keempat tersangka tersebut.

“Para tersangka ini langsung kita gelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut,”tegasnya.

Lebih jauh dikatakan AKP Indra Nadjib, awalnya sebelum melakukan pesta narkoba ke empat tersangka berkumpul di rumah Erga. Saat kumpul itu M. Arifianto mempunyai gagasan untuk pesta sabu. Selanjutnya Tersangka Erga alias Derun, mengumpulkan uang dari ketiga tersangka yang lain. Dari uang urunan itu terkumpul Rp 200 ribu. Setelah uang terkumpul, Erga menelpon Andik Setiawan untuk memesan sabu.

BACA JUGA :  Buka Raker II Tahun 2023, Ketua DPRD Minta PWI Sidoarjo Jadi Mitra Strategis

Dan sambil menunggu jawaban dari Andik Setiawan, mereka berempat pindah ke Warkop yang berada di gang depan balai Desa Pademonegoro Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo. Dan disepakati barang haram tersebut akan diberikan di sekitar jembatan dungus dan ternyata dibawa oleh Arifudin.

Saat Erga yang datang bersama Riyo langsung diberikan sabu yang dibungkus tempat rokok oleh Arifudin. keduanyapun kembali ke Warkop.

BACA JUGA :  ACT Bergerak Masif Galang Dukungan Lintas Generasi untuk Kemenangan Prabowo-Gibran

Sesampainya di warkop, Erga menjelaskan dua sabu itu. Poket sabu pertama adalah dari hasil urunan empat orang itu, untuk pesta sabu. Sedangkan poket sabu yang kedua adalah pesanan M. Agus Hidayatullah.

“Erga ini juga jadi perantara dalam mengedarkan sabu, bisa juga dinamakan Pengedar,” tuturnya.

Usai menjelaskan keberadaan dua poket sabu itu, Erga mempersiapkan alat untuk pesta sabu. Dan saat itulah anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menggerebek para pelaku pesta sabu.

“Para tersangka akan dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya. (cles)