Ketua KPU Sidoarjo Zainal Abidin bersama tim sukses empat paslon mengecek bahan untuk kampanye sebelum dibagikan.
(SIDOARJOterkini)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo, menyerahkan bahan untuk kampanye, Selasa (15/9/2015).
Sebanyak empat jenis bahan kampanye tersebut diserahkan oleh perwakilan masing-masing paslon untuk digunakan sebagai ajang kampanye di setiap kegiatan.
Keempat bahan kampanye tersebut yakni, flyer, pamflet, leaflet dan poster. Untuk flyer, pamflet dan leaflet masing-masing paslon menerima 623.051 lembar. Sedangkan untuk poster setiap paslon menerima 8.429 lembar.
Ketua KPU Sidoarjo Zainal Abidin mengatakan, sesuai aturan alat kampanye tersebut harus diberikan kepada masing-masing paslon untuk digunakan sebagai ajang kampanye. “Bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK) dibuat oleh KPU dan masing-masing paslon tidak diperbolehkan membuat sendiri,” ujarnya.
Bahkan, paslon juga tidak boleh memperbanyak bahan kampanye maupun APK. Untuk APK, lanjut Zainal, memang KPU yang buat dan memasangnya. Tapi untuk bahan kampanye KPU yang buat tetapi pemasangannya adalah tim dari masing-masing paslon.
Meski pemasangan bahan kampanye dilakukan oleh tim paslon, namun harus sesuai dengan aturan. Bahan kampanye tidak boleh dipasang di tempat yang dilarang. (st-12)