SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Kenapa Semua Direksi PDAM Delta Tirta Diberhentikan Sementara, Ini dia Alasannya

Jajaran direksi PDAM Delta Tirta saat hearing dengan Komisi B DPRD Sidoarjo
Jajaran direksi PDAM Delta Tirta saat hearing dengan Komisi B DPRD Sidoarjo

(SIDOARJO)- Jika menilik yang berhalangan, adalah Direktur Utama PDAM Sugeng Mudjiadi yang ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan harusnya di PLt. Namun, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah memilih memberhentikan sementara empat direksi PDAM Delta Tirta sekaligus.

Kenapa semua direktur diberhentikan sementara, padahal yang menjadi
tersangka hanya direktur utama?. Nur Ahmad mengaku, sebenarnya
penonatifan direksi PDAM itu tidak hanya terkait dengan dirut yang
menjadi tersangka. Namun, pengangkatan Pjs itu berdasarkan hasil
evaluasi, diantaranya yang dilakukan oleh Dewan Pengawas PDAM Delta
Tirta, karena kinerjanya dinilai tidak maksimal.

Pengangkatan Pjs ini merupakan langkah yang dilakukan bupati untuk
memperbaiki kondisi PDAM yang saat ini bisa dikatakan sedang terjadi
krisis kinerja. Diantaranya jajaran direksi belum membuat laporan
tahun 2015 dan belum melaksanakan kegiatan sejak Januari 2016. “Hasil
evaluasi dewan pengawas, sejak Januari 2016 tidak melaksanakan
kegiatan, cenderung jalan ditempat. Ditambahlagi, belum melaporkan
kegiatan tahun 2015,” ujar Ketua Dewan Pengawas PDAM Delta Tirta,
Handajani, yang ikut hadir dalam jumpa pers penangkatan Pjs Direksi
PDAM Delta Tirta.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

Ikut mendampingi Wabup memberikan penjelasan soal
SK Pjs Direksi PDAM Delta Tirta, yakni Sekretaris Dewan Pengawas Joko
Suyono dan Anggota Dewan Pengawas HM Khoirie. Selain itu, jumpa pers
yang digelar di kantor wabup itu, juga dihadiri Pjs Direktur Keuangan
PDAM Abdul Basith Lao. “Pjs langsung bekerja, kita akan menyelesaikan
PR yang belum dilaksakanan oleh direksi yang lalu,” tegas Wabup Nur
Ahmad Syaifudin.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Diantara yang akan segera diselesaikan, masalah tunggakan listrik
akibat belum cairnya anggaran karena Dirut Sugeng Mujiadi, yang kini
ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, karena ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pipa sambungan rumah senilai
Rp 8, 9 Miliar, menolak tanda tangan berkas pencairan anggaran
operasional.

Juga menyelesaikan pembayaran gaji karyawan PDAM yang tertunda akibat
kondisi tersebut. Wabup Nur menyebut langkah yang diambil Bupati
Sidoarjo itu, dalam rangka untuk kepentingan rakyat, demi
pelayanan publik yang maksimal.

Ditanya sampai kapan PJs Direksi PDAM Delta Tirta akan bertugas?,
Wabup Nur Ahmad mengaku selama sebulan ini akan diselesaikan pekerjaan
rumah yang belum diselesaikan. Demikian pula, ditanya apakah setelah
sebulan itu direksi yang lama akan menjabat lagi, atau masih Pjs, pria
yang akrab disapa Cak Nur itu mengaku semua tergantutergantung keputusan bupati. sebab, untuk mengangkat dan memberhentikan direksi PDAM merupakan
kewenangan bupati dan sudah ada aturannya.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Sedangkan Pjs Direktur Keuangan PDAM Delta Tirta, Abdul Basith Lao
mengatakan, dia dipanggil bupati beberapa hari lalu. Kemudian diminta
ikut untuk menyelesaikan PR yang membelit PDAM Delta Tirta. “Saya
diminta untuk menjadi Pjs Direktur Keuangan PDAM Delta Tirta. Sebagai
mantan Direktur Umum PDAM akan bersama-sama dengan direksi lainnya
menyelesaikan PR PDAM,” tandasnya. (st-12)