SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Empat Budak Narkoba Diringkus Polsek Jabon

(SIDOARJOterkini) – Unit Reserse Kriminal Polsek Jabon berhasil meringkus empat tersangka penyalahgunaan Narkoba dalam giat Operasi Tumpas Narkoba.

Empat tersangka yang ditangkap tersebut yakni Mukhlison (28) bin Mulyono warga Desa Trompoasri Kec Jabon, Faisol bin Sulaiman pemuda asal Sedati Agung RT 007 RW 003 Kec Sedati, Farid Bahry bin Mas’ud warga Desa Sukomolo RT 10 RW  02 Kec Bululawang Kab Malang  dan tersangka Widy Winanto bin Moch Rosul (29) warga Sarirogo RT 11 No 93  Kec.Kab. Sidoarjo.

BACA JUGA :  Tingkatkan Ketahanan Pangan, Koramil 0816/05 Tulangan Akan Manfaatkan Lahan Kosong Untuk Tanam Jagung

Kapolsek Jabon AKP Saadun menjelaskan, keempat tersangka ini ditangkap berawal dari laporan yang disampaikan masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan narrkoba di wilayah Jabon.

“Begitu ada laporan masuk, kita langsung menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan,”ucap Saadun, di Mapolsek Jabon,  Minggu (17/2/2019).

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Terapkan Layanan One Stop Service untuk CJH 2024

Dijelaskannya,  keempat tersangka ini ditangkap dalam kurun waktu satu minggu setelah melakukan penyelidikan dan beberapa pengembangan. Para tersangka ini merupakan pengedar, kurir dan juga pengguna Narkoba.

“Mereka ditangkap ada yang saat mengkonsumsi sabu, ada yang sedang menunggu pembeli dan adapula yang tertangkap saat mengantarkan bubuk haram ini ke pembelinya, “tegasnya.

BACA JUGA :  DJP Jawa Timur Lakukan Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Dari penangkapan ini, polisi mendapatkan total barang bukti seberat 31,25 gram sabu-sabu. Pihaknya terus melakukan pengembangan dari para tersangka yang sudah tertangkap ini.

“Kami akan lakukan pengembangan agar bisa terungkap jaringannya, “ucap Saadun.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UUU RI Nomor 35 tahun 2009.(cles)