SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Embat HP Milik Warga Mojorangagung Wonoayu, Tukang Rosokan Nyaris Dimassa

(SIDOARJOterkini) – Jumaten (34) warga Desa Gejug Jati Rt.03, Rw.05, Kecamatan Lekok, Pasuruan nyaris dimassa warga Desa Mojorangagung, Wonoayu setelah kedapatan mencuri handphone, milik Azizah, (22) warga Desa Mojorangagung, Kec.Wonoayu.

Kejadian bermula saat pria yang kesehariannya mencari rongsokan (Pemulung) ini mondar-mandir di sekitar rumah korban yang saat itu memang sedang sepi. Timbullah niat jahat Jumaten saat seharian rongsokan yang dicari belum didapat. dan dirinya melihat jendela kamar korban sedang terbuka.

BACA JUGA :  Peringati Hardiknas, Anggota Sat Binmas Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar

“Setelah memantau lokasi sekitar dan dirasa aman tersangka mulai memeriksa kondisi kamar dengan memasukkan kepalanya ke kamar, “ujar Kanitreskrim Polsek Wonoayu Ipda Imam Seken, Selasa (22/1/2019).

Saat memeriksa kamar korban lanjut Seken, tersangka melihat ada handphone yang tergeletak di sebelah korban yang sedang tidur. Tanpa basa-basi tersangka langsung mengambil handphone tersebut.

BACA JUGA :  Jaga Kondusifitas Wilayah Jelang May Day, Koramil 0816/15 Sukodono Gelar Apel Siaga

“Tersangka mengambil handphone itu, dengan besi pengait, yang biasa di buat cari rongsokan itu,” ujarnya.

Saat mengambil HP itulah,  korban Azizah terbangun dan melihat korban langsung berteriak sekeras-kerasnya. Warga sekitarpun berlarian saat mendengar teriakan korban dan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang mencoba melarikan diri.

Warga berhasil menghentikan langkah pelaku. Beruntung unit Reskrim Polsek Wonoayu segera tiba di lokasi sehingga pelaku selamat dari amukan massa.

BACA JUGA :  Tim Kementerian Pertahanan RI Tinjau Rencana Pembangunan Unit Pelayanan di Sidoarjo

Polisipun menggelandang pelaku ke Mapolsek Wonoayu beserta barang bukti dalam kejahatan tersebut. Diantaranya, satu unit HP merk Xiaomi, satu keruk sampah, dan satu unit motor Yamaha Jupiter milik tersangka.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya.(cles)