SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Edarkan Sabu-sabu, Pria Asal Sedati Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini) – Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo verhasil membekuk Joko Suyitno alias Bogel, 43, warga Desa Sedati Agung RT 03/RW 01 Kecamatan Sedati setelah kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Muh Indra Nadjib mengatakan, tersangka awalnya mendapat pesanan SS sebanyak 25 gram. Tersangka lalu berfikir untuk mendapat SS dengan harga yang murah. Yaitu setiap gramnya seharga Rp 800 ribu.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Harga yang murah itulah, membuat tersangka ini mengajak temannya untuk patungan membeli SS sebanyak lima gram seharga Rp 4 juta. Tersangka dan temannya sepakat merogoh uang masing-masing Rp 2 juta.

“Sehingga total pesanan tersangka sebanyak 30 gram SS,” kata Indra, Kamis 19 November 2020

Tersangka kemudian meminta temannya untuk mengambil SS yang dipesannya itu dengan cara diranjau. Kemudian tersangka dan temannya mengambil lima gram SS sesuai kesepakatan. Tersangka kemudian meranjau SS sebanyak 25 gram sesuai pesanan.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

“Akhirnya tersangka berhasil dibekuk saat berada di rumahnya dan berhasil menyita sejumlah barang bukti SS,” ujarnya.

Tersangka merupakan residivis dan sempat beberapa kali keluar masuk penjara. Tahun 2014 lalu, tersangka pernah dibekuk anggota Polrestabes Surabaya. Tersangka diputus selama 10 bulan dan menjalani hukuman selama tujuh bulan.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Usai menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo itu, tersangka kembali dibekuk polisi pada 2016. Tersangka diringkus anggota Polsek Tegalsari Surabaya dengan kasus serupa. Kemudian diputus oleh Pengedailan Negeri Sidoarjo selama enam tahun satu bulan.

“Dan kali ini tertangkap lagi, kita akan jerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI tentang Narkotika,”tegasnya.(cles)