SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Edarkan Sabu, Duda Beranak Dua Dibekuk Polisi

img-20160920-wa0008
(KRIANterkini) – Tertangkap tangan saat transaksi narkoba jenis shabu-shabu di Jl Gubenur Sunandar Priyo Sudirman Kelurahan Krian, Sidoarjo, M.Ali (40), asal Bangkalan, Madura diamankan Sat Reskrim Polsek Krian.

Kanit Reskrim Polsek Krian, AKP Apsul Bakti menjelaskan, penangkapan terhadap duda beranak dua yang indekost di Dusun Gresikan RT.05 RW.02 Kelurahan Krian, Kecamatan Krian ini, berawal saat petugas mencurigai gerak gerik tersangka setelah mendapat laporan dari masyarakat.

BACA JUGA :  Jaga Kelestarian Lingkungan, Anggota Koramil 0816/11 Tarik Laksanakan Penanaman Pohon

“Saat kita lakukan penggeledahan, ternyata benar disaku tersangka terdapat shabu-shabu seberat 0,6 gram yang disimpan didalam bungkus rokok,” terang AKP Apsul Bakti, Kanit Reskrim Polsek Krian, Selasa (20/09/2016).

BACA JUGA :  Babak Belur, Pelaku Pencurian Motor di Ngingas Waru Dimassa

Dirinya menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Markas Kepolisian Sektor Krian bersama barang bukti Shabu dan dua unit Handphone miliknya untuk dilakukan pengembangan.

“Dari pengakuan tersangka, barang haram ini ia dapat dari temannya yakni berinisial S asal Keputran, Surabaya. Saat ini sedang kita lakukan pengejaran,” tambahnya.

BACA JUGA :  Peringati Hardiknas, Anggota Sat Binmas Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar

Akibat perbuatan tersangka, kini dijerat dengan Undang-undang pasal 112 dan 127 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun penjara.(alf)