SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Durhaka, Aniaya Ibu Kandung, Jakfar Masuk Penjara

Jakfar diperiksa polisi
Jakfar diperiksa polisi

(TAMANterkini) – Jakfar (20) pemuda Desa Bebekan RT 05 RW 02, Kecamatan Taman, Sidoarjo, ditangkap anggota Kepolisian Sektor Taman, Sabtu (23-04-2016), lantaran tega menganiaya Nadiah, ibu kandungnya sendiri.

Kepada polisi Jakfar mengaku bahwa, saat itu butuh uang untuk jalan-jalan dan menginginkan sepeda motor Ninja milik temannya. Karena ibunya tidak memberi, karena sang ibu juga membutuhkan uang untuk kebutuhan keluarga, pemuda yang enggan bekerja ini langsung memukulinya.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/01 Sidoarjo Kota dan  Warga Bersihkan Puing Rumah Warga Sekardangan yang Roboh

“Saya gigit tangan ibu saya, pipinya juga saya pukuli dengan tangan kosong,” jelas pria lulusan SD tersebut.

Tak sampai disitu, Jakfar membabi buta dengan mengambil laci sepanjang sekitar 40 cm dan melayangkan ke Kepala ibunya. Seketika itu darah bercucuran dari kepalanya sehingga Nadiyah meminta tolong tetangga agar dibawa ke Rumah Sakit Siti Khotijah.

Aiptu Mohammad Arifin, Kasi Humas Polsek Taman mengatakan, Perlakuan ini bukan yang pertama kalinya ia lakukan. Sebelumnya, Jakfar juga menghadapi kasus yang sama. Tapi saat itu yang menjadi korban adalah kakeknya.

BACA JUGA :  Halal Bi Halal Tiga Pilar di Kecamatan Sukodono

“Ibunya lari ke tetangganya, minta dianter berobat, lalu diam-diam melapor ke sini. Padahal sebelumnya, pelaku melakukan hal yang sama dan baru keluar penjara satu tahun lalu,” ujar Kasi Humas Polsek Taman, Aiptu Mohammad Arifin.

Usai mendapat laporan, Polisi langsung melakukan penangkapan Jakfar. Saat itu, dirinya ditangkap saat tidur pulas dikamarnya. “Dia mencoba melawan tapi karena langsung kami dekap akhirnya dia tidak berkutik, kami langsung amankan ke polsek,” papar Arifin.

BACA JUGA :  Usai Libur Lebaran, KB-TK Al Muslim Gelar Halal Bihalal  

Atas perbuatannya, Jakfar di jerat dengan pasal 44 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan penjara.(alf)