SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dugaan Korupsi Proyek Pipanisasi Rp 8,9 M, Tiga Pegawai PDAM Delta Tirta Diperiksa

Teks foto: Pegawai PDAM Delta Tirta saat diperiksa penyidik Kejari Sidoarjo
Teks foto: Pegawai PDAM Delta Tirta saat diperiksa penyidik Kejari Sidoarjo

(SIDOARJOterkini)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi lelang pipanisasi yang menelan anggaran Rp 8,9 miliar di PDAM Delta Tirta tahun 2015.

Penyidik Pidana Khusus Kejari memanggil tiga pegawai PDAM Delta Tirta untuk dimintai keterangan terkait proses lelang proyek pipanisasi 10 ribu sambungan rakyat (SR) itu, Selasa (23-2-2016). Tiga pegawai tersebut yakni, Ketua Unit Layanan Pelelangan (ULP) Amiruddin Fauzi, Sekretaris ULP Yoyok Supriyanto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ardhiani.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Kejari Sidoarjo M Sunarto mengatakan, tim penyidik masih mengumpulkan data untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut. Dari pemeriksaan setelah penggeledahan, penyidik lebih mendalami tugas pokok dan fungsi PPK dan ULP. ULP dan PPK memiliki peranan penting terkait penunjukan rekanan pemenang tender. Apakah tugasnya mendapat tekanan dari atasan masih akan ditelusuri. “Siapa saja yang terlibat nanti pasti kita periksa,” terangnya.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Sunarto menegaskan, rencananya Rabu (24-2-2016) penyidik akan mengadendakan pemeriksaan rekanan hingga para pimpinan di PDAM Delta Tirta Sidoarjo. Sebab, sebelumnya rekanan yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (22-2-2016) tidak datang. “PT LJ melalui penasehat hukumnya mengirim surat penundaan jadwal pemeriksaan pekan depan. Alasannya, Direktur PT LJ sakit,” tandasnya.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Sukodono Luka Berat, Usai Tabrak Truk Trailer di Jalan Klagen Krian

Informasi yang diperoleh, dari 4 rekanan yang menawar pengadaan tersebut, satu rekanan gugur dan 3 lainnya yang lolos kualifikasi diduga direkayasa. Sesuai kontrak per Agustus 2015 CV LJ menjadi pemenang tender. Padahal, CV ABC sudah menawar senilai Rp 6,034 miliar dari pagu pengadaan pipanisasi senilai Rp 9,1 miliar itu. Rekanan yang kalah itu, sudah dimintai keterangan. (st-12)