SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal

Duda Asal Gedangan Cabuli Anak SD, Hukuman Penjara 15 tahun Menanti

 

(SIDOARJOterkini) – Sungguh bejat dilakukan Samidi (51) warga Desa Gedangan RT 04/08 Kecamatan Gedangan Sidoarjo, yang telah mencabuli Melati (9) asal Wonoayu. Atas perbuatannya Duda dua anak tersebut terancam penjara 15 tahun.

Pencabulan terhadap Melati yang dilakukan oleh Samidi berawal saat Melati yang menunggu dijemput keluarganya sepulang sekolah. Saat itulah, pelaku mencoba mendekati korban dan mengajaknya untuk membeli es oyen di depan sekolahan sambil memberikan uang Rp 7.000.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

“Tersangka kemudian mengantarkan korban pulang,”ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa 14 September 2021.

Nah saat di perjalanan, pelaku berusaha menyingkap rok seragam korban dan menyelipkan jarinya ke kemaluan korban sampai korban merasa kesakitan. Ketika di depan warung, pelaku berhenti dan memesankan es teh korban.

“Saat di warung , pelaku mengangkat dan memangku korban,”ujarnya.

Saat dipangku itulah, pelaku kembali melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban. Jari pelaku kembali dimasukkan ke kemaluan korban. Lebih biadabnya lagi, meski korban memelas kesakitan namun pelaku tetap melakukannya.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Lebih parahnya lagi, pelaku membuka resleting celananya dan mengeluarkan kelaminnya, korbanpun disuruh memegang kemaluan pelaku. Usai merasa puas, pelakupun mengantarkan korban pulang, hingga di ujung gang rumahnya. Sebelum pulang pelaku memberikan kembali uang kepada korban Rp 10.000.

“Tersangka memberikan uang sambil mengatakan agar tidak bilang ke siapa-siapa termasuk orang tuanya, dan besok pelaku akan jemput korban lagi,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Disampaikan Kapolresta, nah saat di rumah itulah, korban yang merasa kesakitan pada kemaluannya dan bercerita kepada ibunya. Yang kemudian Orang tua korban membuat pelaporan.

“Kita tindaklanjuti pelaporan tersebut dan berhasil mengungkap kasus cabul tersebut dan sekaligus menangkap pelaku,”tegasnya.

Tersangka Samidi merupakan residivis atas kasus yang sama. Yang bersangkutan baru keluar penjara beberapa bulan lalu.

Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun penjara. (cles)