SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Dua Warga Jeruk Gamping Krian Penyuling Miras Maut Terancam Penjara Seumur Hidup

(SIDOARJOterkini) – Buntut tewasnya Dua pemuda yakni Bima (19) warga Bakalan, Kecamatan Sugiyo, Lamongan yang ngontrak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo dan Moh Farkan (25), warga Desa Sambibulu, Kecamatan Taman, usai menenggak Miras Oplosan disebuah warung di kawasan Sukodono. Polresta Sidoarjo langsung bergerak cepat menindaklanjuti kejadian ini dengan melakukan penyelidikan.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi adanya orang yang meninggal usai menggelar pesta miras.

“Ada lima pemuda menggelar pesta miras di disebuah warung kopi kawasan Dusun Jebug RT 16 RW 05, Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono,”ucap Zain Dwi Nugroho di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (29/12/2018).

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Gelar Latihan Pengamanan Pilkada 2024

Diceritakannya, mereka berlima ini mengoplos minuman keras jenis arak sebanyak 4 botol ukuran satu liter, bir putih 4 botol dan minuman bersoda sebanyak 4 botol. Minuman maut itupun kemudian di minum secara bergiliran menggunakan gelas kecil.

“Usai menggelar pesta miras merekapun pulang ke rumah masing-masing,” katanya.

Namun Keesokan harinya lanjut Kapolresta, Rabu (26/12), korban Bima bersama lima temannya berangkat kerja di PT. Santos Panjunan. Setelah pulang, korban Bima mengeluh perutnya sakit kemudian diantar berobat ke bidan desa setempat. Karena masih mengeluh sakit, korban kemudian di bawa ke RS. Rahman Rahim, Sukodono.

“Pada hari Kamis, (27/12), korban dinyatakan meninggal dunia pukul 03.00 WIB dan satu teman lainnya yakni Moh Farkan juga dikabarakan meninggal di Rumah Sakit Siti Khodijah Taman, Sidoarjo, Jum’at (28/12),” terangnya.

BACA JUGA :  Dukung Penyediaan Energi Gas Bumi di IKN, PGN Salurkan Gas ke Hotel Nusantara

Atas kejadian itu, pihaknya langsung mengerahkan petugas untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan peredaran minuman keras yang sudah memakan korban tersebut. Sehingga petugas langsung menggerebek lokasi penyulingan minuman keras dan berhasil menyita puluhan botol minuman keras oplosan.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi sehingga kami mendapati lokasi pembuatan minuman keras oplosan tersebut dikawasan Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo,” terangnya.

Hasil penggerebekan itu, pihaknya mengamankan dua tersangka yakni Dedi K (38) dan Ahmad S (36) yang keduanya warga Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo dan ratusan botol minuman keras siap edar.

BACA JUGA :  Syakirah Ashillah Siswi SMPN 2 Sidoarjo Raih Juara 1 Fashion Show Tingkat Kabupaten

“Barang bukti ini hanya sebagian dan sisanya masih di TKP,” terangnya.

Kapolresta Sidoarjo menambahkan, saat dua tersangka di grebek keduanya tengah selesai menggelar pesta sabu.

“Saat kami datang, dua tersangka ini ternyata selesai mengkonsumsi sabu,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 112 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan pasal 204 ayat (2) tentang menjual barang berbahaya jo pasal 146 tentang memproduksi dan memperdagangkan pangan berbahaya dengan ancaman maksimal seumur hidup. (cles)